JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Henrek Lokra, menilai, sikap Wali Kota Bogor Bima Arya telah merusak hubungan internal Gereja Kristen Indonesia (GKI).
Langkah Bima Arya dalam menyelesaikan masalah GKI Yasmin dianggap tak pantas dilakukan kepala daerah.
Bima dinilai merusak hubungan antargereja, bukan menciptakan kerukunan beragama.
"Ekspresi dari Wali Kota Bogor, dalam hal ini Bima Arya, adalah ekspresi yang tidak pantas. Harusnya keteladanan pimpinan publik seperti itu tidak boleh merusak hubungan di antara internal gereja, dalam hal ini GKI Pengadilan dan GKI Yasmin," kata Henrek di Kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/11/2015).
Henrek mengatakan, persoalan GKI Yasmin yang telah berlangsung selama bertahun-tahun sesungguhnya sudah hampir menemui titik penyelesaian masalah.
Untuk mencapai titik temu tersebut, menurut Henrek, sudah waktunya pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri mengambil alih persoalan ini dan mencari solusi yang terbaik.
"Jadi, tidak ada lagi kewenangan-kewenangan, aksi-aksi yang dilakukan Wali Kota Bogor untuk melakukan langkah yang justru tidak menyelesaikan masalah," ujar Henrek.
Senada dengan Henrek, Koordinator Jaringan Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika, Ellen Pitoy, mengatakan, pemerintah seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum.
Ia merujuk putusan Mahkamah Agung yang memenangkan GKI Yasmin terkait izin mendirikan bangunan (IMB).
"Apalagi sudah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari MA. Patuhi saja hukum yang berlaku sesuai putusan MA, dan jangan dibolak-balik lagi untuk memecah belah jemaat," ujar Ellen.
Ia mengimbau, pemerintah, baik daerah maupun pusat, untuk segera menyelesaikan masalah GKI Yasmin dengan menjalankan putusan MA sehingga tidak ada lagi alasan untuk merelokasi gereja.
Relokasi GKI Yasmin
Juru Bicara GKI Yasmin Bona Sigalingging mengatakan, menjelang Natal 2015, Bima Arya memperlihatkan pembangkangan atas putusan MA dan rekomendasi Ombudsman RI terkait pendirian gereja GKI di Taman Yasmin.
Sikap Bima tersebut, kata dia, merupakan pengulangan dari hasil Rapat Muspida Bogor pada Maret 2011, yang secara sepihak memutuskan bahwa GKI Yasmin akan ditutup dan direlokasi ke lokasi lain di Bogor.