Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edaran Kapolri soal "Hate Speech" Dinilai sebagai Blunder

Kompas.com - 10/11/2015, 22:40 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pihak mendesak agar Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti menarik Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tertanggal 8 Oktober 2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Pers, Asep Komarudin, menilai Kapolri telah melakukan blunder dengan mengeluarkan surat edaran tersebut.

Apalagi, surat edaran itu menjadikan pasal yang salama ini dianggap kontroversial dan menghalangi kebebasan berekspresi menjadi rujukan.

"Yang jadi permasalahan adalah masuknya pasal-pasal penghinaan, pencemaran nama baik lalu penyebaran berita bohong. Istilahnya, kalau kita bilang ini blunder," tutur Asep di Kantor Kontras, Senen, Jakarta, Selasa (10/11/2015).

Salah satu blunder yang dilakukan adalah dengan memasukkan pasal mengenai "perbuatan tidak menyenangkan" yang menjadi rujukan dalam surat edaran tersebut.

Asep mempertanyakan darimana referensi kepolisian untuk memasukkan unsur "tidak menyenangkan".

Apalagi, frase "perbuatan tidak menyenangkan" telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi dari Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sehingga sudah tidak lagi digunakan.

"Kemudian ini muncul (di surat edaran). Polisi dapat referensi ini dari mana?" kata Asep.

Asep menegaskan, Kapolri perlu mengkaji surat edaran tersebut secara lebih mendalam, jika perlu menariknya. Jika tidak ditarik, ia mengkhawatirkan surat tersebut malah menimbulkan kehancuran karena peraturannya yang multitafsir dan multiinterpretasi.

Ia juga menyinggung jenis delik hate speech yang berbeda dengan delik pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang merupakan delik aduan, menurut Asep, tidak bisa digeneralisir dalam satu aturan. Karena, ini akan berdampak pada implikasi di lapangan.

"Hate speech bukan delik aduan. Objek pengaturannya juga berbeda. Ini jadi permasalahan karena akan berdampak pada implikasi di lapangan," ujar Asep.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com