Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wartawan Diteror Terkait Kasus Lumajang, Polisi Amankan Seorang Pria

Kompas.com - 10/11/2015, 20:17 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengamankan seorang pria yang diduga meneror wartawan peliput tambang ilegal di Lumajang, Jawa Timur. Namun, pria itu dilepaskan kembali lantaran tidak cukup alat bukti. 

"SMS itu kami duga berasal dari ponsel dia (pria yang diamankan). Tapi sepertinya SMS itu sudah dihapus," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Anton Charliyan di kantornya, Selasa (10/11/2015).

Meski dilepas, pria tersebut dipastikan terus dipantau keberadaannya. Seiring dengan itu, polisi berupaya melengkapi alat bukti terlebih dahulu. Salah satunya menggunakan teknologi pelacak.

"Akan kami tangani serius, tetapi memerlukan teknologi tinggi untuk menelusuri tindakan (teror) itu," lanjut Anton. (Baca: AJI: Ancaman Pembunuhan Jurnalis di Lumajang Persoalan Serius )

Lebih lanjut, kepolisian meminta wartawan tidak khawatir meliput topik tambang pasir ilegal di Lumajang. Polisi akan memberikan perlindungan bagi korban teror jika diminta.

"Jika ada wartawan yang diancam, minta saja (perlindungan) kepada Polri, maka Polri akan mem-backup bahkan mengamankan. Tidak usah takut," ujar dia. (Baca: Kontras: Polisi Hanya Tangkap "Otak Kecil' Kasus Pembunuhan Salim Kancil )

Adapun, teror tersebut menimpa tiga wartawan televisi yang meliput tambang pasir ilegal di Lumajang. Tiga wartawan itu yakni wartawan Kompas TV Abdul Rohman, wartawan TVOne Wawan Sugiarto dan wartawan JTV Ahmad Arifullin.

Pesan singkat teror itu diterima pada 5 November 2015 lalu. Merasa keselamatannya terancam, ketiganya melapor ke polisi setempat untuk mencari perlindungan sekaligus berharap polisi menangkap pelaku teror tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com