"Sudah P21, ke tahap dua," kata pengacara Jamaluddien, Soesilo Ariwibowo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Dalam kurun waktu maksimal 14 hari, jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan Jamaluddien. Dengan demikian, berkas kasus ini akan segera dibawa ke persidangan. "Mungkin diperkirakan awal Desember," kata Soesilo.
Secara terpisah, pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati membenarkan dilimpahkannya kasus ini ke tahap penuntutan.
Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebagai saksi.
Setelah diperiksa, Muhaimin mengaku ditanya penyidik soal berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans.
"Mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal, semua sudah saya jelaskan," ujar Muhaimin.
Ia juga menyampaikan bahwa prosedur kebijakan mengenai pembangunan kawasan transmigrasi itu telah melalui prosedur yang benar.
"Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal," kata Muhaimin.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi.
Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut.
Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negaranya. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.