Mereka akan diperiksa untuk tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan sejumlah anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 untuk tersangka GPN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Jumat (6/11/2015).
Kelimanya sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus yang sama. Sejak pukul 10.00 WIB, lima mantan anggota DPRD Sumut itu telah memenuhi panggilan penyidik KPK.
Selain memeriksa anggota DPRD Sumut, KPK juga memeriksa Kepala Dinas Bina Marga Sumut MA Effendy Pohan, Kepala Dinas Kesehatan Sumut Siti Hatati Suryantini, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Masri, dan Kepala BKD Sumut Pandapotan Siregar.
Untuk kali ketiga, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka. Kali ini, KPK menjerat Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam kasus ini, Gatot diduga memberi suap kepada para anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Namun, KPK hanya menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Atas perbuatannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, kelima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.