Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimana Cyber Crime Polri Bekerja Setelah Surat Edaran "Hate Speech"?

Kompas.com - 06/11/2015, 11:09 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Polri Kombes (Pol) Rachmad Wibowo mengatakan, operasional direktoratnya berjalan seperti biasa setelah keluarnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/60/X/201 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau hate speech.

Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri tak lantas gencar mencari akun-akun media sosial yang menyuarakan ujaran kebencian.

“Tidak, tidak gencar, biasa saja. Berjalan seperti biasa saja kok,” ujar Rachmad kepada Kompas.com di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Ia mengungkapkan, setelah SE tersebut, perubahan paling menonjol adalah pola penanganannya. Jika polisi mendapatkan laporan atau menemukan bentuk ujaran kebencian, tidak langsung memprosesnya.

“Kami panggil dulu, kami jelaskan dampak hukumnya apa. Kalau kamu berkata begini, bisa terjerat. Intinya edaran ini mengedepankan tindakan preventif agar ujaran kebencian itu tidak merembet ke mana-mana,” lanjut Rachmad.

Mengenai pemahaman penyidik mengenai kata atau kalimat yang dikategorikan sebagai ujaran kebencian, menurut dia, personel kepolisian sudah cukup paham soal itu. Akan tetapi, harus dilakukan sosialisasi lanjutan mengenai kategori ujaran kebencian.

“Seperti arahan Kapolri kemarin, sepertinya akan ada sosialisasi kepada penyidik lagi,” ujar Rachmad.

Rachmad menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan opini bahwa edaran itu adalah bentuk pembungkaman terhadap aspirasi masyarakat. Menurut Rachmad, selama yang dilontarkan tidak mengandung ujaran kebencian sesuai yang diatur di edaran, maka tak perlu ditakutkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com