"SE ini memuat berbagai penegasan terhadap penanganan ujaran kebencian, namun pada saat yang sama SE ini mencampuradukkan ketentuan penyebaran pernyataan kebencian dengan berbagai tindakan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pernyataan kebencian," ujar peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).
Beberapa hal yang tidak ada kaitannya dengan ujaran kebencian misalnya, pasal tentang penghinaan dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Kemudian, mengenai pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Selain itu, mengenai penistaan dalam Pasal 310 KUHP, dan mengenai perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kemudian, mengenai menghasut dalam Pasal 160 KUHP, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal XIV UU No 1 Tahun 1946.
"Ini berbeda, karena penghinaan dan yang lainnya itu arahnya individu. Sedangkan, ujaran kebencian itu lebih ke suku, agama dan ras, jadi konteksnya tidak bisa disamakan," kata Erasmus.
SE Kapolri itu juga dinilai tidak memerhatikan dua ketentuan yang telah diubah sifatnya oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya, dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP, di mana frasa perbuatan tidak menyenangkan sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh MK.
Selain itu, pasal penghasutan dalam Pasal 160 KUHP yang tadinya sebagai delik formil, juga sudah diubah oleh MK menjadi delik materil yang mensyaratkan adanya akibat dari penghasutan tersebut.
Untuk itu, ICJR meminta agar Kapolri segera melakukan revisi terhadap SE tersebut, dengan tidak lagi mengambil banyak ketentuan yang tidak ada sangkut pautnya dengan penyebaran pernyataan kebencian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.