Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diapresiasi, tetapi Surat Edaran soal Ujaran Kebencian Harus Direvisi

Kompas.com - 06/11/2015, 08:53 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi Surat Edaran Kapolri tentang Ujaran Kebencian yang menjadi pedoman bagi personel Polri. Namun, ICJR memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perbaikan dalam SE Kapolri tersebut.

"SE ini memuat berbagai penegasan terhadap penanganan ujaran kebencian, namun pada saat yang sama SE ini mencampuradukkan ketentuan penyebaran pernyataan kebencian dengan berbagai tindakan lainnya yang tidak ada hubungannya dengan pernyataan kebencian," ujar peneliti ICJR Erasmus Napitupulu, kepada Kompas.com, Kamis (5/11/2015).

Beberapa hal yang tidak ada kaitannya dengan ujaran kebencian misalnya, pasal tentang penghinaan dalam Bab XVI KUHP tentang Penghinaan. Kemudian, mengenai pencemaran nama baik dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Selain itu, mengenai penistaan dalam Pasal 310 KUHP, dan mengenai perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP. Kemudian, mengenai menghasut dalam Pasal 160 KUHP, dan penyebaran berita bohong dalam Pasal XIV UU No 1 Tahun 1946.

"Ini berbeda, karena penghinaan dan yang lainnya itu arahnya individu. Sedangkan, ujaran kebencian itu lebih ke suku, agama dan ras, jadi konteksnya tidak bisa disamakan," kata Erasmus.

SE Kapolri itu juga dinilai tidak memerhatikan dua ketentuan yang telah diubah sifatnya oleh Mahkamah Konstitusi. Contohnya, dalam ketentuan Pasal 335 ayat (1) KUHP, di mana frasa perbuatan tidak menyenangkan sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi oleh MK.

Selain itu, pasal penghasutan dalam Pasal 160 KUHP yang tadinya sebagai delik formil, juga sudah diubah oleh MK menjadi delik materil yang mensyaratkan adanya akibat dari penghasutan tersebut.

Untuk itu, ICJR meminta agar Kapolri segera melakukan revisi terhadap SE tersebut, dengan tidak lagi mengambil banyak ketentuan yang tidak ada sangkut pautnya dengan penyebaran pernyataan kebencian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com