JAKARTA, KOMPAS.com - Tak banyak kata yang terucap dari mantan Sekretaris DPRD Sumatera Utara, Randiman Tarigan, usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ia diperiksa selama 10 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Sumut terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan pembatalan hak interpelasi.
Wali Kota Medan ini mengaku tidak tahu siapa saja anggota DPRD Sumut yang menerima suap dari Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho.
"Saya enggak tahu. Tanya penyidik saja," ujar Randiman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/11/2015) malam.
Setelah itu, Randiman nampak terburu-buru masuk ke mobil hitam yang menjemputnya di pelataran gedung KPK. Untuk kali ketiga, KPK menetapkan Gatot sebagai tersangka.
Kali ini, KPK menjerat Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, dalam persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, dalam pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
Dalam kasus ini, Gatot diduga memberi suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
Namun, KPK menetapkan lima di antaranya sebagai tersangka, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Atas perbuatannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, kelima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.