JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu akan memberikan bantuan advokasi kepada Ronny Maryanto, aktivis antikorupsi yang ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.
Komisioner Bawaslu Nasrullah mengatakan, ia kaget setelah mendengar penetapan Ronny sebagai tersangka.
Ronny pernah melapor ke Panitia Pengawas Pemilu 2014 tentang dugaan politik uang yang dilakukan oleh Fadli saat berkampanye di Pasar Bulu, Semarang, tahun lalu.
"Kami juga sempat kaget, ini persoalan lama kan. Pilpres 2014, setahun yang lalu. Kok tiba-tiba ada panwas kecamatan kami itu tiba-tiba berproses hukum," kata Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Ia mengatakan, Bawaslu akan memberikan bantuan maksimal untuk Ronny meskipun pada Pemilu 2014 lalu, Ronny belum menjadi bagian dari Panwaslu, tetapi bagian dari lembaga pemantau.
Nasrullah memuji sikap Ronny yang memiliki tujuan mulia untuk menjadikan pemilu yang berintegritas dengan memberantas pembodohan terhadap rakyat.
"Bawaslu tidak tinggal diam. Kami berikan advokasi untuk memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan secara maksimal untuk memberikan yang terbaik buat beliau," kata Nasrullah.
Berkas perkara Ronny Maryanto diserahkan dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Senin (2/11/2015).
Ia dijerat atas tuduhan pencemaran nama baik serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia juga disangka melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP.
(Baca: Tersangka Pencemaran Nama Baik Fadli Zon Diwajibkan Lapor ke Kejaksaan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.