Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap PTUN Medan, KPK Tuntaskan Penyelidikan Anak Buah OC Kaligis

Kompas.com - 04/11/2015, 18:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati menyatakan, berkas penyidikan dengan tersangka M Yagari Bhastara alias Gary telah rampung atau P21. Gary merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan, Sumatera Utara.

Dengan demikian, berkas perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Hari ini telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK atas nama tersangka M Yagari Bhastara alias Gary," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Rabu (4/11/2015).

Dalam kurun waktu maksimal 14 hari, jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan Gary. Setelah itu, Gary akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Pelimpahan ke tahap penuntutan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Gary, Haeruddin Masarro. Haeruddin mengatakan, hari ini Gary telah menandatangani surat pelimpahan itu.

"Iya, insya Allah sidang minggu depan," kata Haeruddin.

Kasus ini bermula dari pengajuan gugatan pemerintah provinsi Sumatera Utara, melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pengujian kewenangan itu dilakukan terkait langkah kejaksaan melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Pemprov Sumut.

Kaligis menyarankan agar Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut atas kasus-kasus itu. 

Anak buah Kaligis, yakni M Yagari Bhastara atau Gary, ditunjuk sebagai salah satu penasihat hukum Pemprov Sumut untuk mengawal gugatan tersebut.

Kaligis kemudian meminta sejumlah uang kepada Evy untuk diberikan kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan sehingga dapat memengaruhi keputusan hakim.

Evy pun memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS dan Rp 50 juta. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pemprov Sumut pada 7 Juli lalu. 

Saat penyerahan uang yang kesekian kali kepada hakim, Gary beserta tiga hakim dan satu panitera ditangkap di Kantor PTUN Medan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com