"Hari ini telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK atas nama tersangka M Yagari Bhastara alias Gary," ujar Yuyuk melalui pesan singkat, Rabu (4/11/2015).
Dalam kurun waktu maksimal 14 hari, jaksa penuntut umum akan menyusun berkas dakwaan Gary. Setelah itu, Gary akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pelimpahan ke tahap penuntutan itu dibenarkan oleh kuasa hukum Gary, Haeruddin Masarro. Haeruddin mengatakan, hari ini Gary telah menandatangani surat pelimpahan itu.
"Iya, insya Allah sidang minggu depan," kata Haeruddin.
Kasus ini bermula dari pengajuan gugatan pemerintah provinsi Sumatera Utara, melalui pengacara Otto Cornelis Kaligis dan anak buahnya, atas pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Pengujian kewenangan itu dilakukan terkait langkah kejaksaan melakukan penyelidikan tentang dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (bansos), bantuan daerah bawahan (BDB), bantuan operasional sekolah (BOS), tunggakan dana bagi hasil (DBH), dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pada Pemprov Sumut.
Kaligis menyarankan agar Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan atas munculnya surat penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumut atas kasus-kasus itu.
Anak buah Kaligis, yakni M Yagari Bhastara atau Gary, ditunjuk sebagai salah satu penasihat hukum Pemprov Sumut untuk mengawal gugatan tersebut.
Kaligis kemudian meminta sejumlah uang kepada Evy untuk diberikan kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan sehingga dapat memengaruhi keputusan hakim.
Evy pun memberikan uang sebesar 30 ribu dollar AS dan Rp 50 juta. Akhirnya, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan pemprov Sumut pada 7 Juli lalu.
Saat penyerahan uang yang kesekian kali kepada hakim, Gary beserta tiga hakim dan satu panitera ditangkap di Kantor PTUN Medan.