Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi: "Hate Speech", Setiap Hari Jadi Waswas Dimata-matai Polisi

Kompas.com - 04/11/2015, 14:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut Pangaribuan menilai, kemunculan surat edaran Kapolri mengenai ujaran kebencian atau hate speech sedikit meresahkan masyarakat. Menurut dia, seharusnya Polri menjadi institusi yang mengayomi dan menimbulkan kenyamanan untuk masyarakat.

"Rasa enggak nyaman ditimbulkan oleh SE ini. Padahal, polisi kan beri rasa nyaman dan aman," ujar Luhut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Bahkan, munculnya SE ini dianggap sebagai ancaman bagi masyarakat untuk membatasi kebebasan berekspresi dan berdemokrasi. Masyarakat, kata Luhut, menjadi takut untuk mengunggah gambar atau berkirim pesan yang sedikit menyinggung pihak tertentu.

"Kalau setiap hari waswas kirim WhatsApp, gambar, jangan-jangan dimata-matai ada polisi rahasia. Malah itu tidak baik," kata Luhut. (Baca: Komnas HAM Minta Pencemaran Nama Baik Dihapus dari SE "Hate Speech" )

Luhut mengatakan, kekhawatiran kemunculan SE hate speech malah membuat masyarakat tidak kritis terhadap pemerintahan. (Baca: Kapolri: Surat Edaran "Hate Speech" Justru Beri Kepastian Hukum )

Ia menambahkan, pasal-pasal yang tertera dalam SE tersebut, yaitu Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Perbuatan Tidak Menyenangkan serta Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, seperti pasal-pasal yang digunakan untuk membungkam masyarakat saat Orde Baru.

"Pasal itu digunakan oleh kekuasaan kolonial untuk mengontrol penduduk. Perlu dilihat, demokrasi kita sudah maju," kata Luhut. (Baca: Bermacam Hal yang Perlu Diketahui soal Edaran Kapolri tentang "Hate Speech"... )

"Seolah dengan SE ini, polisi punya pemantau rahasia untuk pantau medsos. Bukan soal bermasalah lagi, tapi menimbulkan persepsi negatif," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com