Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peradi: Bikin Gaduh, Surat Edaran "Hate Speech" Lebih Baik Dicabut

Kompas.com - 04/11/2015, 14:17 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia Luhut Pangaribuan menilai, munculnya Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 tentang ujaran kebencian atau hate speech menimbulkan persepsi yang berbeda-beda bagi masyarakat.

Bahkan, kata dia, surat edaran tersebut berpotensi membuat gaduh karena dianggap mengekang masyarakat untuk berekspresi.

"Bagaimana dia memasukkan Pasal 310 dan 311 dalam hate speech itu yang bikin gaduh. Perlu disadari Kapolri, kalau perlu itu dicabut aja surat edaran," ujar Luhut di Kantor YLBHI, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Pasal 310 dan 311 KUHP mengatur soal pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. (Baca: Komnas HAM Minta Pencemaran Nama Baik Dihapus dari SE "Hate Speech" )

Luhut menilai, semestinya sejak awal surat edaran tersebut tidak perlu diterbitkan. Pasalnya, sudah ada berbagai pasal yang mengatur hal serupa, misalnya pencemaran nama baik yang sudah sepatutnya dijalankan oleh Polri.

"Dicabutnya surat edaran tidak mengurangi kewenangan polisi menangani kasus hate speech itu," kata Luhut.

Pernyataan senada dilontarkan mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin yang juga anggota Peradi. (Baca: Bermacam Hal yang Perlu Diketahui soal Edaran Kapolri tentang "Hate Speech"... )

Ia menilai, tanpa adanya surat edaran itu polisi tetap masih bisa menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kehadiran surat edaran ini hanya menimbulkan kerancuan, seakan edaran ini bisa membatasi kebebesan berekpresi, social control dan demokrasi. Hate speech bisa diterapkan meski tidak ada surat edaran," kata Amir. 

(Baca: Kapolri: Surat Edaran "Hate Speech" Justru Beri Kepastian Hukum )

Ujaran kebencian yang masuk ke obyek SE ini adalah ujaran yang bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap individu dan atau kelompok masyarakat yang dibedakan dari aspek suku, agama, aliran keagamaan, keyakinan atau kepercayaan, ras, antargolongan, warna kulit, etnis, gender, kaum difabel dan orientasi seksual.

SE juga memberikan petunjuk bagi personel Polri dalam menangani ujaran kebencian itu agar tidak sampai menimbulkan diskriminasi, kekerasan, penghilangan nyawa dan atau konflik sosial yang meluas.

Salah satunya adalah personel Polri diharapkan lebih responsif atau peka terhadap gejala-gejala di masyarakat yang berpotensi menimbulkan tindak pidana.

Apabila ditemukan perbuatan yang berpotensi mengarah ke tindak pidana ujaran kebencian, maka personel Polri wajib mengambil tindakan antara lain mencari solusi perdamaian antara pihak bertikai dan memberikan pemahaman mengenai dampak negatif yang akan timbul dari ujaran kebencian di masyarakat.

Terakhir, jika tindakan preventif sudah dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan KUHP, UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Prabowo Sangat Terkesan Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Hasil Pilpres 2024

Nasional
Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Prabowo: Saya Enggak Tahu Ilmu Gus Imin Apa, Kita Bersaing Ketat…

Nasional
Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Prabowo: PKB Ingin Terus Kerja Sama, Mengabdi demi Kepentingan Rakyat

Nasional
Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Jokowi: UU Kesehatan Direvisi untuk Permudah Dokter Masuk Spesialis

Nasional
Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Cak Imin Titipkan Agenda Perubahan PKB ke Prabowo, Harap Kerja Sama Berlanjut

Nasional
Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Gibran Cium Tangan Ma'ruf Amin Saat Bertemu di Rumah Dinas Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com