JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa Presiden Joko Widodo adalah presiden pertama yang mengunjungi langsung Suku Anak Dalam.
Meski demikian, ia menjelaskan bahwa pemberdayaan komunitas adat terpencil (KAT) bukanlah sesuatu hal yang baru.
"Apa yang dilakukan Presiden, jauh dari apa yang katanya direkayasa. Ini pendekatan sejak tahun 1969, kebetulan baru pertama kali Presiden bertemu langsung dengan Suku Anak Dalam," ujar Khofifah dalam pertemuan dengan Forum Pemberdayaan KAT di Gedung Kemensos, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2015).
Menurut Khofifah, proses pelayanan bagi KAT oleh pemerintah sudah dilakukan sejak tahun 1969. Saat itu, KAT disebut sebagai suku terasing.
Kemudian, pada tahun 1987, penyebutan menjadi masyarakat terasing dan pada tahun 1998 diubah menjadi komunitas adat terpencil. (Baca: Kemensos: Pembangunan Rumah bagi Orang Rimba Bukan Paksaan)
Menurut Khofifah, karena keberadaan penduduk KAT jarang diketahui masyarakat, akibatnya banyak yang menyangsikan keberadaan Suku Anak Dalam ketika ditemui langsung oleh Presiden.
Padahal, masih banyak suku terpencil seperti di pedalaman Jambi, yang disebut orang rimba yang membutuhkan layanan sosial pemerintah. (Baca: Fakta di Balik Tudingan Rekayasa Jokowi dan Suku Anak Dalam yang Menyesatkan)
Untuk saat ini, dasar hukum untuk pemberdayaan KAT telah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 186 Tahun 2014 tentang Pemberdayaan Sosial terhadap Komunitas Adat Terpencil.
Kemensos juga menindaklanjuti perpres tersebut dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 12 Tahun 2015. (Baca: DPR: Jangan Berburuk Sangka ke Presiden Jokowi)
"Ada beberapa program pokok yang diatur. Salah satunya soal permukiman bagi masyarakat komunitas adat terpencil," kata Khofifah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.