Menurut Nurkhoiron, surat edaran hate speech jika dibaca secara utuh memiliki dimensi baik. Namun, kesalahannya terletak pada dimasukkannya dua pasal KUHP tersebut. (Baca: Polri Sebut Ada 180.000 Akun di Media Sosial Sebar Kebencian )
Ia mengkhawatirkan, pada implementasinya kepolisian hanya memberlakukan pasal tersebut. Padahal, keduanya dianggap sebagai pasal karet dan rawan disalahgunakan.
"Itu beda pencemaran nama baik dengan hate speech. Karena (pasal) pencemaran nama baik ini pasal karet, yang bisa dimanfaatkan kepada semua. Padahal hate speech tidak begitu," kata dia. (Baca: Bermacam Hal yang Perlu Diketahui soal Edaran Kapolri tentang "Hate Speech"... )
Nurkhoiron menambahkan, hate speech tidak bisa disamakan dengan pencemaran nama baik mau pun kritik. (Baca: Kapolri: Pelaku "Hate Speech" Diproses Supaya Tidak Bisa Sewenang-wenang )
"Itu pandangan yang keliru. Hate speech itu sebuah pernyataan yang intensi dan niatnya itu memang kebencian. Beda. Kritik itu kan karena pendapat kita beda, kita mengkritik. (Hate speech) itu didasarkan pada etnis agama atau ideologi yang berbeda," ungkap Nurkhoiron.