Gatot menuturkan, sanksi untuk Serda YH hanya dapat ditentukan oleh pengadilan militer. Namun, ia memastikan akan memberi sanksi tambahan berupa pemecatan.
"Saya tidak pernah bicara sanksi, tapi kami pastikan ada hukuman tambahan, pemecatan," kata Gatot, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/4/2015).
Menurut Gatot, tindakan yang dilakukan Serda YH tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Anggota TNI hanya diperbolehkan menggunakan senjata untuk musuh dan bukan untuk disalahgunakan.
"Apapun menghilangkan nyawa orang lain, baik sengaja atau tidak sengaja, apalagi oleh aparat dengan menggunakan senjata yang bukan untuk musuh, itu sanksinya pemecatan. Sudah pasti," kata dia.
Serda YH menembak mati Japra (40), seorang tukang ojek yang biasa mangkal di Cibinong. (baca: Oknum Kostrad Tembak Warga di Cibinong karena Mobilnya Diserempet)
Kepala Penerangan Kodam Siliwangi Kolonel TNI Robertson menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Mayor Oking, tepatnya di depan SPBU Ciriung, Cibinong, Kabupaten Bogor.
"Awalnya, korban menggunakan motor Supra B-6108-PGX menyerempet pelaku yang memakai mobil CRV F-1239-DZ sebelum di lokasi kejadian," ujar Robertson melalui pesan singkat, Selasa malam.
YH kemudian mengejar Japra hingga di depan SPBU Ciriung. Tak lama kemudian, YH mengeluarkan senjata api jenis FN dan menembak bagian kepala korban. Korban pun terjatuh dan meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.