"Pengaruh pasti ada, tapi kami belum mengetahui secara persis seberapa besar pengaruhnya," kata Sohibul di sela-sela Mukernas IV PKS di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Selasa (3/11/2015).
Pertama, PKS akan mematuhi mekanisme hukum yang berlaku baik di Komisi Pemberantasan Korupsi mau pun Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan kepada publik bahwa PKS tidak akan melawan hukum.
Untuk diketahui, Gatot adalah seorang kepala daerah yang diusung oleh PKS. Dia juga menduduki posisi wakil ketua di Dewan Pimpinan Pusat PKS.
"Kedua, kita akan melakukan perbaikan dan berharap ini adalah kasus terakhir yang terjadi. Kita juga akan menerapkan good party governance," kata dia.
Sebelumnya, Gatot ditetapkan atas tiga sangkaan kasus oleh KPK. Pertama, Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. (Baca: Untuk Ketiga Kalinya, KPK Tetapkan Gatot Pujo Nugroho Sebagai Tersangka )
Kemudian, KPK juga menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Kasus terbaru, Gatot ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumatera Utara 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta terkait penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015.
"Disimpulkan telah ditemukan dua bukti permulaan yang cukup kemudian ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terkait pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 untuk tersangka GPN," ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2015). (Baca: Selain Gatot, Lima Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ikut Jadi Tersangka )