JAKARTA, KOMPAS.com – Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia II, Ferialdy Noerlan, berencana mengajukan gugatan praperadilan.
Materi gugatan praperadilan itu terkait penetapan Ferialdy sebagai tersangka dan penyitaan dokumen di kantornya yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
"Dalam waktu dekat kami akan mengajukan permohonan praperadilan atas apa yang sudah polisi lakukan," ujar kuasa hukum PT Pelindo II, Rudi Kabunang, di Kompleks Mabes Polri, Selasa (3/11/2015).
Menurut Rudi, penetapan kliennya sebagai tersangka itu tidak sah karena dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi.
"Sejak ada laporan, penggeledahan, penyitaan sampai barang sitaan itu dikembalikan lagi sampai saat ini klien saya tidak pernah diperiksa," ujar Rudi.
Gugatan praperadilan juga menyangkut penyitaan dokumen di Kantor PT Pelindo II, yang dianggap tidak sah. Menurut Rudi, ada beberapa karyawan perusahaan yang diminta menandatangani berita acara penggeledahan dan penyitaan pada Jumat 28 Agustus 2015.
Saat itu, kata Rudi, karyawan tidak memiliki pilihan lain selain menandatanganinya.
"Ternyata, tanggal 8 Oktober 2015, penyidik yang menggeledah dan menyita dokumen perusahaan itu kembali meminta karyawan menandatangani lagi berita acara penyitaan tanggal 28 Agustus 2015 lalu itu. Lah, bagaimana bisa berita acara penyitaan ditandatangani setelah tindakan penyitaannya sudah berlangsung lama? Ini tidak benar namanya," ujar Rudi.
Kuasa hukum tersangka telah mengonfirmasi keaslian surat penggeledahan dan penyitaan PT Pelindo II itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Berdasarkan surat balasan Wakil Ketua PN Jakut tanggal 2 Oktober 2015, PN Jakut hanya mengeluarkan surat izin penggeledahan, bukan termasuk izin penyitaan.
Menanggapi gugatan tersangka, Wakil Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri Kombes (Pol) Agung Setya mengaku siap menghadapi praperadilan.
Menurut Agung, segala tindakan yang dilaksanakan oleh anak buahnya sudah sesuai prosedur.
Ferialdy adalah tersangka perkara dugaan korupsi melalui pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Direktur Teknik Pelindo itu ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2015. (Baca Bareskrim Tetapkan Anak Buah RJ Lino Tersangka Korupsi "Mobile Crane")
Menurut temuan penyidik, pengadaan 10 mobile crane di perusahaan tersebut diduga tidak sesuai dengan perencanaan sehingga menyebabkan kerugian negara. Pengadaan itu juga diduga diwarnai mark up anggaran.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.