Johan mengatakan, KPK membuka penyidikan baru setelah melakukan gelar perkara sebanyak tiga sampai empat kali. (Baca: Gatot Pujo Jadi Tersangka Korupsi Dana Bansos di Kejaksaan Agung )
Dalam kasus ini, Gatot diduga memberi gratifikasi kepada lima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014, yaitu Saleh Bangun, Chaidir Ritonga, Ajib Shah, Kamaludin Harahap, dan Sigit Pramono Asri.
Sebelumnya, Gatot merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. (Baca: KPK Kembali Tetapkan Gatot Pujo dan Istrinya sebagai Tersangka )
Kemudian KPK juga menetapkan Gatot sebagai tersangka kasus dugaan pemberian gratifikasi kepada mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella terkait proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Gatot sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana bansos di pemerintah provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012-2013. Atas perbuatannya, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.