Berdasarkan Pergub tersebut, aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga lokasi, yakni Silang Monas Selatan, Parkir Timur Senayan, dan Alun-alun Demokrasi DPR.
Menurut Kalla, peraturan yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Dalam Undang-undang, unjuk rasa memang ada beberapa tempat yang tidak boleh, termasuk di istana, itu tidak boleh. (Lalu) dekat rumah ibadah, ada aturannya sendiri, saya lupa, tapi kurang lebih begitu," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (3/11/2015).
Atas dasar itu, Kalla menilai bahwa demonstrasi di luar lokasi yang diatur dalam Pergub tersebut patut ditertibkan, termasuk demonstrasi yang digelar di depan Istana Merdeka.
"Jadi apa yang disampaikan semuanya mengacu pada Undang-undang tentang unjuk rasa itu. Jadi Undang-undang sendiri yang melarang ada beberapa tempat yang tidak boleh, termasuk istana," kata JK.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bahwa aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka dilarang. Larangan tersebut, menurut dia, diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. (Baca: Ahok: UU Larang Demo di Depan Istana Presiden)
Atas dasar itu, Basuki menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.