Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Edaran Penanganan "Hate Speech" Bukan Hanya Lindungi Kepala Negara

Kompas.com - 03/11/2015, 18:14 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Edaran Kepala Polri Nomor SE/06/X/2015 tentang penanganan ujaran kebencian atau hate speech tidak hanya untuk melindungi Kepala Negara dari tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.

Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, surat itu juga ditujukan untuk melindungi setiap warga negara Indonesia dari tindak pidana serupa.

"Karena perlakuan itu (penyebaran kebencian) bisa mengarah ke kelompok atau individu. Bisa jadi korbannya wartawan, pejabat, gubernur, polisi, tokoh agama, pimpinan parpol, masyarakat bawah," ujar Badrodin saat dihubungi, Selasa (3/11/2015).

Ia memastikan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan hukum bagi siapa saja yang merasa menjadi korban tindak pidana tersebut.

Yang berbeda dari edaran itu dengan sebelum-sebelumnya, personel Polri tidak langsung membawa perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan, serta sejenisnya ke proses hukum.

Polisi mengedepankan fungsi preventif. Salah satu contohnya adalah dengan melakukan mediasi bagi pihak-pihak yang terlibat tindak pidana tersebut.

"Toh dalam SE itu ada tata cara penanganannya, tidak langsung ditindak. Tetapi ada jalur utamanya, misalnya mediasi. Nanti kalau tidak ada solusinya, baru dilanjutkan ke ranah hukum," ujar Badrodin.

Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan untuk membungkam suara kritis terhadap pemerintah, bahkan Kepala Negara. Surat itu justru berkontribusi dalam hal jaminan kebebasan berpendapat.

"Saya kasih contoh, misalnya ada si A ngatain B. Ya kalau B toleran, mungkin tidak masalah. Tapi kalau dia tidak toleran, apa yang dia lakukan? Bisa melapor ke polisi atau dia malah bawa teman-temannya untuk keroyok si A atau membakar rumahnya. Nah, dengan SE ini kami mengantisipasi hal-hal seperti itu," ujar Badrodin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Tok! Kasasi KPK Kabul, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com