Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kinerja Legislasi Buruk

Kompas.com - 02/11/2015, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Kinerja legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tahun ini buruk. Dua bulan menjelang berakhirnya tahun 2015, dari 39 rancangan undang-undang prioritas Program Legislasi Nasional 2015, baru dua undang-undang yang disahkan.

Dua undang-undang yang disahkan pada 2015 pun hanya bersifat revisi terbatas, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.

UU No 8/2015 merupakan revisi UU No 1/2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 yang disahkan pada 20 Januari 2015.

Revisi itu berlangsung kurang lebih tiga pekan dan dilakukan sebelum Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 disahkan.

Sementara itu, UU No 9/2015 juga merupakan perubahan UU No 2/2015 tentang Pemerintah Daerah.

Revisi dilakukan tanpa pembahasan karena hanya untuk menyesuaikan dengan perubahan pasal di UU Pilkada.

Sebenarnya, selain UU Pilkada dan UU Pemda, DPR juga mengesahkan 10 UU lain. Namun, ke-10 UU itu merupakan UU kumulatif terbuka (lihat grafis).

"Kinerja legislasi DPR periode ini sangat buruk. Bukannya fokus menjalankan fungsi, DPR malah sibuk mengurusi hal-hal yang kurang penting," kata peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus, di Jakarta, Minggu (1/1/2015).

Jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, kinerja DPR 2014-2019 memang lebih buruk.

Sepanjang Januari-Oktober 2010, DPR periode lalu berhasil mengesahkan enam UU prioritas. DPR periode ini baru mengesahkan dua UU prioritas.
content

Salahi UU

Dalam naskah pidato penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2015-2016, Jumat pekan lalu, Ketua DPR Setya Novanto menegaskan, kinerja legislasi tidak hanya diukur berdasarkan berapa banyak UU yang dihasilkan di setiap masa sidang. Sebab, hal terpenting adalah UU yang dihasilkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Keberhasilan kinerja legislasi juga tidak hanya tergantung pada DPR, tetapi juga pemerintah.

Menurut Setya, ketidakseriusan pemerintah juga menyumbang kegagalan DPR memenuhi target legislasi.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Widodo Ekatjahjana mengatakan, pemerintah selama ini sudah serius mengikuti proses legislasi di parlemen.

Banyak RUU inisiatif pemerintah yang saat ini sedang dibahas di DPR.

Selain tak memenuhi target legislasi, DPR juga gagal memenuhi target penetapan Prolegnas 2016.

Artinya, DPR sudah menyalahi UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Ronald Rofiandri menjelaskan, Pasal 20 Ayat (5) UU 12/2011 mengatur prolegnas tahunan ditetapkan sebelum pengesahan RUU APBN. "RAPBN sudah disahkan Jumat lalu," katanya.

Wakil Ketua Baleg DPR Firman Subagyo menjelaskan, ada sejumlah hambatan sehingga penetapan Prolegnas 2016 tertunda.

Di antaranya, pro dan kontra Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Pengampunan Nasional.

Baleg kembali menargetkan Prolegnas 2016 ditetapkan paling lambat pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2015-2016 yang dimulai 23 November. (NTA)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 November 2015, di halaman 2 dengan judul "Kinerja Legislasi Buruk".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com