Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Romy Instruksikan Kadernya Pertahankan Kantor PPP di Daerah

Kompas.com - 29/10/2015, 13:03 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Rapat Pimpinan Nasional Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dipimpin Romahurmuziy menginstruksikan semua kader PPP di tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk mempertahankan kantor dan aset partai yang dianggap akan direbut oleh pengurus PPP yang dipimpin Djan Faridz.

Ancaman perebutan aset itu disebut muncul setelah keluarnya putusan Mahkamah Agung mengenai perselisihan kepengurusan PPP.

"Di semua tingkatan agar berkoordinasi dengan aparat keamanan dalam rangka mengamankan dan mempertahankan kantor dan aset PPP," kata Ketua DPW PPP Provinsi Banten Agus Setiawan saat membacakan keputusan Rapimnas III PPP di Hotel Peninsula, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Secara terpisah, Ketua Umum PPP hasil Muktamar Surabaya, Romahurmuziy, mengungkapkan bahwa banyak pengurus PPP di daerah yang diintimidasi oleh pengurus PPP hasil Muktamar Jakarta setelah keluarnya putusan MA.

Intimidasi disampaikan melalui pesan singkat (SMS) dan disertai dengan ancaman perebutan kantor PPP di daerah.

"Ini pengalaman pahit yang semestinya tidak boleh terjadi, tetapi itu terjadi," ucap Romy.

Dalam rapimnas tersebut diputuskan pembentukan tim tujuh untuk mengambil langkah hukum dan politik untuk menyikapi putusan MA. (Baca: Respons Putusan MA, PPP Kubu Romy Bentuk Tim Tujuh)

Tim tujuh tersebut diisi oleh Suharso Monoarfa, M Romahurmuziy, Mardiono, Ermalena, Aunur Rofiq, Isa Muchsin, dan Saleh Amin.

Tim tujuh dapat melibatkan sesepuh dan anggota senior PPP dalam menjalankan mandat Rapimnas III, yaitu mengupayakan islah di luar pengadilan, upaya hukum peninjauan kembali, dan melaksanakan sepenuhnya putusan kasasi a quo.

Selain itu, Rapimnas III juga meminta pemerintah pusat dan daerah tidak menanggapi semua surat atau usulan dari pengurus PPP selain yang dihasilkan Muktamar Surabaya.

Proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota juga dianggap tidak dapat dilakukan, kecuali atas rekomendasi pimpinan PPP hasil Muktamar Surabaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com