Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh Sepasang WNI, WN Pakistan Dieksekusi Mati di Arab Saudi

Kompas.com - 28/10/2015, 19:31 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga negara Pakistan, Amal Jan Haj, dieksekusi mati di Arab Saudi, Rabu (28/10/2015).

Amal dieksekusi setelah terbukti dan mengakui membunuh suami-istri warga negara Indonesia, Bambang Sugianto dan Surati Widiastuti asal Ponorogo pada 2012.

"Sejak awal, staf KBRI Riyadh bersama pengacara KBRI Riyadh, Muhammad Al-Qarni, terus menghadiri seluruh tahap persidangan dan memperjuangkan keadilan bagi ahli waris korban," ujar Koordinator Konsuler KBRI Riyadh Dede Rifai, melalui keterangan tertulis, Rabu.

Kasus ini bermula pada 2 November 2012, ketika kedua WNI ditemukan tewas di dalam kamar yang terbakar dengan keadaan terkunci. Setelah dilakukan otopsi, ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pembunuhan adalah Amal Jan Haj. Pada Mei 2015 lalu, pengadilan memutuskan vonis mati (qishas) bagi pelaku pembunuhan.

Dengan demikian, pembebasan hukuman mati hanya dapat dilakukan melalui mekanisme pemaafan oleh ahli waris, salah satunya melalui pembayaran diyat. Namun, hingga turunnya izin Raja untuk pelaksanaan eksekusi tidak pernah ada pembicaraan mengenai diyat.

Pelaku yang bekerja sehari-hari sebagai sopir taksi tidak memiliki kemampuan ekonomi membayar diyat. Pemerintah Pakistan juga tidak memberikan bantuan dalam rangka pembebasan dan pembayaran diyat.

Menanggapi eksekusi tersebut, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu RI Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, tidak ada satu pun negara yang membayarkan diyat bagi warganya yang terbukti melakukan pembunuhan di Arab Saudi. Sebab, pembayaran diyat adalah urusan pribadi pelaku terhadap ahli waris korban.

Pemerintah Indonesia telah beberapa kali membebaskan WNI dari ancaman hukuman mati di Arab Saudi.

Sebelumnya, sebanyak enam WNI asal Banjarmasin dibebaskan dari hukuman di Arab Saudi, setelah pemerintah membayar diyat sebesar 400 ribu riyal atau setara dengan Rp1,3 miliar ke pemerintah Arab Saudi.

Selain itu, Satinah binti Jumadi Amad, WNI asal Ungaran, Jawa Tengah yang sempat terancam hukuman mati di Arab Saudi akhirnya berhasil dipulangkan ke Indonesia.

Hal itu setelah pemerintah membayar diyat sebesar 7 juta riyal, atau sekitar Rp21 miliar, yang dibayarkan bulan Mei 2014 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com