JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), nama mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini tidak disebut sebagai 'tersangka', melainkan hanya 'diduga dilakukan'.
"Diduga. Memang formatnya seperti itu. Dalam surat perintah penyidikan (SPDP) pun diduga, bukan langsung dinyatakan tersangka," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (27/10/2015).
Prasetyo menambahkan, pihaknya sudah mendapat informasi bahwa pihak kepolisian akan mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) sehingga proses tidak dapat dilanjutkan kembali oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Sekarang mau diteliti tapi berkasnya belum ada. Info terakhir, sudah dihentikan penyidikannya. Sudah kan, sudah selesai di situ," sambungnya.
Ia pun akan menyerahkan semua proses kepada Polri yang memiliki kewenangan sebagai penyidik. "Kita sekarang ikut apa yang disampaikan Pak Kapolri. Mereka menyidik, ini pidana umum, sepenuhnya domain Polri sebagai penyidiknya," tutur Prasetyo.
Saat ditanya apakah ada dugaan politisasi terkait pilkada dalam kasus Risma tersebut, Prasetyo menolak berkomentar lebih jauh. "Jangan tanya politisasi, saya tidak mengerti politik. Saya penegak hukum," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.