Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Anggap Jaksa Agung Abaikan Upaya Kriminalisasi KPK

Kompas.com - 25/10/2015, 16:24 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Bidang Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Julius Ibrani menilai bahwa Jaksa Agung Muhammad Prasetyo seolah mendukung upaya kriminalisasi terhadap dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi.

Menurut Julius, Prasetyo tidak tampak ingin menghentikan proses hukum terhadap pimpinan nonaktif KPK, yakni Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Ia menpanggap penyidikan terhadap Abraham dan Bambang tidak memenuhi syarat hukum.

"Jaksa Agung telah lalai menjalankan perannya dan justru terlihat jelas memberikan legitimasi atas kriminalisasi. Kami tidak dengar adanya penghentian penuntutan, padahal kita tahu banyak pelanggaran yang terjadi," kata Julius dalam diskusi di Jakarta, Minggu (25/10/2015).

Perkara yang melibatkan Bambang sebagai tersangka telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 19 September 2015.

Adapun kasus yang menjerat Abraham dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada 22 September 2015.

Menurut Julius, kejaksaan berwenang menolak berkas penyidikan karena dianggap tidak lengkap dan memenuhi unsur pidana.

Kejaksaan juga berhak menyatakan bahwa penyidikan yang dilakukan Bareksrim Polri ganjil karena memiliki kewenangan mengikuti perkembangan penyidikan setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan.

Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Jajsa Agung Nomor Per-36/A/JA/09/2011 Tentang Standar Operasionak Prosedur Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum. Setelah mendapatkan SPDP, ditunjuklah jaksa penuntut umun untuk mengikuti perkembangan penyidikan.

"Dalam perkara yang tidak lengkap kronologinya, jaksa berhak mengarahkan, 'Hai, penyidik, kamu sudah ngaco. Banyak prosedur hukum yang sudah dilanggar, kamu harus hentikan'," kata Julius.

Julius mengatakan, semestinya Prasetyo mampu mengarahkan bawahannya untuk menghentikan proses hukum terhadap kasus-kasus yang muncul sebagai bagian dari kriminalisasi.

"Tapi justru diterima dengan baik oleh kejaksaan. Seperti tukang pos saja, mencap berkas dari polisi," kata Julius.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com