Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabut Asap Masih Pekat, Ini Langkah Kemendikbud

Kompas.com - 24/10/2015, 06:08 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bencana kebakaran hutan dan lahan yang menimpa sejumlah wilayah di Indonesia telah berlangsung selama berbulan-bulan dan belum diketahui kapan akan terselesaikan. Hal ini juga berdampak pada aspek pendidikan di wilayah-wilayah terdampak asap.

"Jika pencemaran udara berada di titik membahayakan, sekolah akan tetap diliburkan dan siswa diberi tugas terstruktur," ujar Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Hamid Muhammad saat dihubungi Kompas.com melalui pesan teks, Jumat (23/10/2015).

Dalam edaran terbaru yang dikeluarkan Kemendikbud hari ini, dijelaskan bahwa tolak ukur berbahaya dilihat dari Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) yang di atas ambang batas berbahaya.

Nilai ambang batas ISPU berbahaya untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar adalah 200 untuk tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Sekolah Dasar/sederajat, serta 300 untuk seluruh tingkat mulai dari PAUD sampai Sekolah Menengah Atas/sederajat.

Hamid menambahkan, hingga saat ini Kemendikbud belum mendapat laporan mengenai sekolah yang libur lebih dari empat minggu. Sehingga, langkah berikutnya mengenai apakah perlu dilakukan penyusunan kalender pendidikan baru akan disusun setelah mendapat usulan dari daerah.

"Belum ada. Nanti dibahas setelah ada usulan dari daerah" ucapnya.

Dalam surat edaran juga dijelaskan bahwa selama diliburkan, sekolah diharapkan tetap memberikan tugas-tugas terstruktur yang mendorong siswa untuk tetap belajar dan melakukan kegiatan positif di rumah. Namun, kondisi kabut asap bukan berarti melumpuhkan semua kegiatan pendidikan, karena sejumlah sekolah masih mungkin mengadakan kegiatan belajar mengajar meski dalam keadaan diselimuti asap pekat.

Untuk satuan pendidikan yang terdampak bencana asap namun masih memenuhi persyaratan kesehatan dan keselamatan untuk kegiatan belajar mengajar, Mendikbud meminta agar dilakukan upaya pengisolasian ruang kelas, pemanfaatan alat penyaring udara dan berbagai alat yang dapat membantu sirkulasi udara tetap bersih.

"Siswa dapat bersekolah walaupun asap pekat, asalkan bersekolah di ruang yang bersih dari pencemaran, yaitu ber-AC, ventilasi tertutup, atau ada air purifier," kata Hamid.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25-30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho, Jelang Disidang Dewas KPK Karena Masalah Etik

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

PKB Beri Sinyal Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin Dinilai Ingin Amankan Kursi Ketum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com