Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surya Paloh Diperiksa KPK Terkait Patrice Rio Capella dan Gatot Pujo

Kompas.com - 23/10/2015, 20:19 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh mendadak muncul di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat (23/10/2015) malam. Ia mengaku diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, dan istrinya, Evy Susanti.

"Memenuhi panggilan KPK terkait Rio, Gatot, dan Evy," ujar Paloh.

Paloh mengatakan, ia menerima surat panggilan dari KPK pada Senin (26/10/2015). Namun, karena banyaknya kegiatan yang harus ia lakukan, Paloh meminta pemeriksaan dimajukan ke hari ini.

"Saya memohon kalau bisa dilaksanakan pemeriksaan ataupun meminta keterangan dari saya malam ini jauh lebih baik," kata Paloh.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, diduga memberi uang Rp 200 juta kepada Patrice melalui Fransisca Insani Rahesti, staf magang di kantor OC Kaligis.

Pemberian tersebut dilakukan agar Patrice membantu "mengamankan" kasus bansos yang ditangani Kejaksaan Agung karena nama Gatot tercantum sebagai tersangka perkara tersebut. Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com