JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani mengatakan, penyidiknya menemui beberapa kendala dalam menyelidiki perkara kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.
Yazid mengatakan, penyidik tidak jarang menemui lahan yang terbakar justru tanaman sawit yang memasuki masa panen. Penyidik tengah mengkaji apakah kebakaran jenis ini masuk ke dalam tindak pidana kebakaran atau tidak.
"Ya sebab logikanya mana mungkin istilahnya kamu bakar rumah kamu sendiri? Inilah yang kami sedang kaji bersama-sama dengan saksi ahli untuk menentukan ini masuk pidana atau enggak," ujar Yazid di kantornya, Jumat (23/10/2015).
Apalagi, lanjut Yazid, jika perusahaan yang tanaman sawitnya ikut terbakar itu sudah memiliki peralatan pemadaman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Otomatis, penyidik tidak dapat menyebutkan bahwa perusahaan itu melakukan tindak pidana kebakaran hutan.
Padahal, akibat kebakaran tanaman sawit itu sendiri sudah menyebabkan keresahan di masyarakat, yakni melalui asap. Bahkan, tak sedikit yang menjadi korban, baik jiwa atau sakit.
"Kami terus berupaya secepat mungkin untuk menegakan hukum perkara ini dengan cara yang benar. Meskipun kami mengetahui bahwa masyarakat sudah terkena dampak. Kami berupaya terus," ujar Yazid.
Meski demikian, Yazid mengaku lupa di daerah mana saja penyidik menemukan fakta tersebut. Menurutnya, saat ini penyidik masih bekerja untuk mengusut pembakar hutan.
Data direktoratnya per 22 Oktober 2015, polisi telah menetapkan 247 tersangka pembakar hutan. Dari jumlah itu 230 tersangka yakni per orangan dan 17 tersangka adalah korporasi. Tujuh di antara korporasi itu adalah korporasi penyertaan modal asing.
Selain itu, masih ada 21 perkara yang masih dalam status penyelidikan, 104 perkara yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan dan 62 perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.