Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penetapan Bencana Nasional Dianggap Untungkan Pelaku Pembakaran Hutan

Kompas.com - 23/10/2015, 13:21 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo mengatakan bahwa pelaku pembakaran hutan akan diuntungkan bila pemerintah menetapkan bencana asap sebagai bencana nasional.

"Ketika dicanangkan jadi bencana nasional, maka mereka bebas, tidak bertanggung jawab karena ini bencana," kata Firman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Ia berharap, tidak ada yang mendorong atau mengintervensi pemerintah untuk menetapkan peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi bencana nasional.

Menurut Firman, pemerintah tidak punya kesiapan matang untuk mengatasi kebakaran hutan yang terjadi berulang kali setiap tahun.

"Jangan lupa, regulasi peraturan perundang-undangan terkait kebakaran hutan dan lahan masih ada kelemahan," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI tersebut.

Pasal 69 ayat 1 huruf h pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang setiap orang untuk membakar lahan demi keperluan pembukaan lahan.

Namun, pada ayat 2 dalam pasal yang sama, pembakaran lahan diperbolehkan dengan memperhatikan kearifan lokal.

Pada bagian penjelasan ayat 2, pembakaran lahan hanya boleh dilakukan atas luas lahan maksimal 2 hektar per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal.

Lahan yang dibakar juga harus dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya.

Firman menilai bahwa peraturan tersebut bisa menjadi celah bagi sejumlah pihak untuk melakukan pembakaran.

Menurut dia, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sudah cukup mengakomodasi kelestarian hutan jika Pasal 69 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dicabut.

"Undang-Undang Nomor 18 itu bisa menjerat siapa pun, termasuk otak pelaku, bahkan aparat pemerintah di tingkat kabupaten/kota ataupun di tingkat bawah, kalau ada unsur pembiaran. Sanksinya cukup berat," kata Firman.

UU tersebut juga dapat menjerat para otak pelaku perusakan hutan yang terbukti bersalah, meskipun keberadaannya di luar negeri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com