Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan Baleg DPR Tertawa Sikapi Wacana Penerbitan Perppu soal Kebiri Paedofil

Kompas.com - 23/10/2015, 12:09 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo menyarankan agar pemerintah tidak mengobral Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Pernyataan tersebut menanggapi adanya wacana pembentukan Perppu Perlindungan Anak, yang salah satu poin usulannya adalah hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak.

"Apakah ini sudah mendesak atau tidak. Kan harus dalam kondisi gawat darurat. Jangan sampe Perppu diobral. Sedikit-sedikit Perppu, kebakaran hutan Perppu. Nanti kemudian kejahatan anak juga Perppu," ujar Firman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (23/10/2015).

Menurut dia, Perppu memang merupakan otoritas Presiden. Namun bukan berarti dibentuk atas dorongan pihak-pihak tertentu. (baca: Soal Wacana Kebiri Paedofil, Ini Komentar Ketua DPR)

Firman mengatakan, sebuah regulasi tidak boleh dibentuk berdasarkan emosional dan tetap harus memperhatikan hak-hak konstitusi warga negara.

Ia menegaskan, pemerintah perlu hati-hati dalam membentuk aturan mengenai hukuman kebiri tersebut agar tidak melanggar hak asasi manusia (HAM). (baca: Hukuman Berat Tak Pastikan Kejahatan Seksual Hilang)

Pemerintah juga diminta untuk mengumpulkan referensi terkait negara-negara mana saja yang sudah menerapkan hukuman serupa.

"Jangan sampai saat regulasi tentang pengebirian ini dibuat, nanti dikemudian hari diklaim oleh dunia internasional bahwa ini pelanggaran HAM. Ini bahaya sekali," tutur politisi Partai Golkar tersebut.

Firman menambahkan, sampai saat ini, belum ada pembahasan di Badan Legislasi terkait peraturan tersebut. (baca: Selain Kebiri, Hidayat Nur Wahid Usul Hukuman Mati bagi Paedofil)

"Saya sedikit mempertanyakan dan tertawa juga, apa dasar hukumnya. Sering pejabat kita itu melempar statement yang tidak ada dasar hukumnya," sambung dia.

Pemerintah tengah menyusun draf perppu untuk merealisasikan aturan yang memberi hukuman berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain ancaman hukuman penjara, pelaku kejahatan seksual itu juga akan disuntik kebiri.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly sebelumnya mengatakan, pihaknya tengah mengkaji bersama instansi terkait lainnya mengenai wacana pemberian hukuman kebiri bagi pelaku paedofil. (baca: Menkumham Kaji Hukuman Kebiri bagi Paedofil)

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, sudah banyak negara menerapkan hukuman kebiri syaraf libido kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Langkah itu dinilai memberi efek jera. (baca: Mensos: Banyak Negara Terapkan Kebiri bagi Paedofil)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

KPK Sebut Nasdem Sudah Kembalikan Rp 40 Juta dari SYL

Nasional
17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

17 Agustus 2024, Paspor RI Ganti Warna

Nasional
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina

Nasional
PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

PAN Sebut Susunan Kabinet Prabowo Akan Dibahas Usai Gugatan di MK Selesai

Nasional
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun

Nasional
Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

Menko Polhukam Akan Bentuk Tim Tangani Kasus TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com