Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasca-putusan MA, PPP Belum Pikirkan Muktamar Bersama

Kompas.com - 22/10/2015, 17:41 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan, Tatang Farhanul Hakim mengatakan, partainya belum memiliki rencana untuk mengadakan muktamar bersama pasca putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Djan Faridz.

"Tidak terpikirkan (muktamar bersama) ya selama ini. Kecuali kita pertahankan hasil muktamar Jakarta yang sudah lalu sampai akhir masa jabatan. Pak Djan Faridz dengan pengurus yang lain, baru ada muktamarnya," ujar Tatang saat ditemui usai acara Konsolidasi Nasional DPP PPP di Menteng, Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Tatang menambahkan, upaya rekonsiliasi dengan kubu Romahurmuziy sebetulnya sudah dilakukan. Hanya saja secara definitif masih menunggu Musyawarah Wilayah pada 2016.

"Nah di situ lah ada kesempatan untuk membangun komitmen bersama. Termasuk dengan kubu Romy. Peluang dan kesempatan untuk melaksanakan rekonsiliasi secara nasional," tambah dia.

Ia menjelaskan, putusan MA hanya dipandang sebagai kekuatan hukum yang selama ini memang dinantikan oleh partai, yang jika sudah ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM maka tidak akan ada lagi PPP yang berkubu. Tatang mengharapkan, dualisme pemikiran yang sebelumnya ada pada tubuh partai, ke depannya tidak terjadi lagi.

"Semoga tidak terjadi lagi (dualisme). Kami juga berharap, terutama yang ada di daerah, putusan MA itu harus terus ditindaklanjut kemenkumham sebagai legitimate formal dari kepengurusan DPP," kata Tatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com