JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jawa Barat Partai Persatuan Pembangunan, Tatang Farhanul Hakim mengatakan, partainya belum memiliki rencana untuk mengadakan muktamar bersama pasca putusan Mahkamah Agung yang memenangkan kubu Djan Faridz.
"Tidak terpikirkan (muktamar bersama) ya selama ini. Kecuali kita pertahankan hasil muktamar Jakarta yang sudah lalu sampai akhir masa jabatan. Pak Djan Faridz dengan pengurus yang lain, baru ada muktamarnya," ujar Tatang saat ditemui usai acara Konsolidasi Nasional DPP PPP di Menteng, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Tatang menambahkan, upaya rekonsiliasi dengan kubu Romahurmuziy sebetulnya sudah dilakukan. Hanya saja secara definitif masih menunggu Musyawarah Wilayah pada 2016.
"Nah di situ lah ada kesempatan untuk membangun komitmen bersama. Termasuk dengan kubu Romy. Peluang dan kesempatan untuk melaksanakan rekonsiliasi secara nasional," tambah dia.
Ia menjelaskan, putusan MA hanya dipandang sebagai kekuatan hukum yang selama ini memang dinantikan oleh partai, yang jika sudah ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM maka tidak akan ada lagi PPP yang berkubu. Tatang mengharapkan, dualisme pemikiran yang sebelumnya ada pada tubuh partai, ke depannya tidak terjadi lagi.
"Semoga tidak terjadi lagi (dualisme). Kami juga berharap, terutama yang ada di daerah, putusan MA itu harus terus ditindaklanjut kemenkumham sebagai legitimate formal dari kepengurusan DPP," kata Tatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.