"Kami kemungkinan menggunakan kapal perang milik TNI atau kapal Pelni selama satu bulan atau lima minggu ke depan untuk ditempati masyarakat," kata Luhut, seusai menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah menteri di Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (22/10/2015).
Luhut menjelaskan, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Penanganan Kabut Asap. Inpres tersebut menjadi payung hukum dalam mengambil sejumlah langkah oleh kementerian.
Ia menambahkan, evakuasi ke kapal perang TNI merupakan langkah terakhir pemerintah. Sebelumnya, mereka akan dievakuasi terlebih dahulu ke kawasan selatan di mana indeks standar pencemaran udara (ISPU)-nya lebih rendah.
"Kalau ISPU-nya parah, baru mereka akan dievakuasi ke kapal nantinya," ujarnya.
Selain evakuasi, sejumlah langkah lain juga akan dilakukan. Pada bidang pendidikan, misalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk merancang program pendidikan dan akan disiarkan di media massa.
Sementara itu, pada bidang pertanian, Luhut telah meminta agar kementerian terkait untuk menjaga stok makanan agar warga tidak kekurangan. Lebih jauh, ia juga telah meminta kepada Perusahaan Listrik Negara untuk menjaga pasokan listrik agar jangan sampai padam.
"Listrik dibutuhkan untuk menghidupkan alat-alat elektronik yang dapat menjernihkan udara," kata dia.
Luhut menambahkan, TNI dan Polri akan diberikan wewenang yang lebih luas untuk melakukan operasi teritorial. Tujuannya untuk mencegah dampak kebakaran hutan yang lebih luas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.