JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriani, menilai bahwa DPR perlu meninjau kembali kebutuhan perumusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Yati menilai Rancangan KUHP yang tengah dirumuskan DPR masih mengandung kelemahan yang krusial, salah satunya terhadap perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara dan pidana pelanggaran HAM berat.
"Kami menemukan beberapa kelemahan. Ada beberapa catatan yang krusial," ujar Yati dalam acara diskusi di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Pertama, RKUHP dinilai tidak dapat mengakomodir kekhususan pelanggaran HAM (extraordinary crimes) yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM berat. Dalam UU itu disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang berdampak luas baik nasional maupun internasional serta tidak diatur dalam KUHP.
"RKUHP tidak dapat mengakomodir kekhususan tersebut," ujar dia.
Kedua, RKUHP belum mengakomodir pemidanaan bagi pelanggaran HAM yang sebelumnya belum memiliki aturan pidana. Misalnya, bab soal pidana pelanggaran HAM yang tidak menjadikan pelanggaran HAM yang non-genosida dan non-kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai tindak pidana.
"Lalu bagaimana pelanggaran HAM yang tidak dilakukan secara sistematis atau terencana? Seperti penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan lain-lain, yang sering dilakukan pejabat negara," kata Yati.
Rumusan pasal-pasal dalam RKUHP juga dinilai lebih berpotensi menguntungkan bagi negara. Bahkan, Yati menuturkan, beberapa pasal justru mengancam hak asasi warga negara.
"Khususnya hak untuk bebas berpendapat, kebebasan berekspesi dan kebebasan berkumpul dan berorganisasi," tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.