Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Didesak Tinjau Ulang Aturan Pelanggaran HAM dalam Rancangan KUHP

Kompas.com - 21/10/2015, 18:47 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Koordinator Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Yati Andriani, menilai bahwa DPR perlu meninjau kembali kebutuhan perumusan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Yati menilai Rancangan KUHP yang tengah dirumuskan DPR masih mengandung kelemahan yang krusial, salah satunya terhadap perlindungan dan penghormatan Hak Asasi Manusia (HAM) warga negara dan pidana pelanggaran HAM berat.

"Kami menemukan beberapa kelemahan. Ada beberapa catatan yang krusial," ujar Yati dalam acara diskusi di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (21/10/2015).

Pertama, RKUHP dinilai tidak dapat mengakomodir kekhususan pelanggaran HAM (extraordinary crimes) yang telah dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pelanggaran HAM berat. Dalam UU itu disebutkan bahwa pelanggaran HAM berat merupakan pelanggaran yang berdampak luas baik nasional maupun internasional serta tidak diatur dalam KUHP.

"RKUHP tidak dapat mengakomodir kekhususan tersebut," ujar dia.

Kedua, RKUHP belum mengakomodir pemidanaan bagi pelanggaran HAM yang sebelumnya belum memiliki aturan pidana. Misalnya, bab soal pidana pelanggaran HAM yang tidak menjadikan pelanggaran HAM yang non-genosida dan non-kejahatan terhadap kemanusiaan sebagai tindak pidana. 

"Lalu bagaimana pelanggaran HAM yang tidak dilakukan secara sistematis atau terencana? Seperti penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan, dan lain-lain, yang sering dilakukan pejabat negara," kata Yati.

Rumusan pasal-pasal dalam RKUHP juga dinilai lebih berpotensi menguntungkan bagi negara. Bahkan, Yati menuturkan, beberapa pasal justru mengancam hak asasi warga negara.

"Khususnya hak untuk bebas berpendapat, kebebasan berekspesi dan kebebasan berkumpul dan berorganisasi," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

Nasional
Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

Nasional
Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangkan Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

Nasional
Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | 'Amicus Curiae' Pendukung Prabowo

[POPULER NASIONAL] Anggaran Kementan untuk Bayar Dokter Kecantikan Anak SYL | "Amicus Curiae" Pendukung Prabowo

Nasional
Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com