"Kami mendesak agar program bela negara ini ditinjau kembali," kata Hendardi, di Jakarta, Rabu (21/10/2015).
Konteks ancaman negara yang ada saat ini berbeda dengan konteks ancaman negara pada zaman dahulu. Jika dulu ancaman negara dalam bentuk nyata berupa musuh, kini intervensi yang dilakukan negara lain menggunakan cara yang lebih modern.
Selain itu, Hendardi menilai, program bela negara dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan sistem pendidikan yang ada di sekolah. Saat ini sudah ada mata pelajaran kewarganegaraan yang menjadi kurikulum wajib setiap sekolah.
"Kalaupun ada program bela negara, sebaiknya melebur dengan kurikulum di sekolah, bukan menjadi sebuah proyek sendiri sebuah kementerian," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pengurus Setara Institute Bonar Tigor Naipospos mengatakan, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara tidak menyebutkan secara tegas apa itu program bela negara. UU hanya merinci apa saja program keikutsertaan warga dalam upaya bela negara, yaitu pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran, pengabdian sebagai prajurit TNI baik sukarela maupun wajib, serta pengabdian sesuai profesi.
"Lalu pelatihan bela negara itu seperti apa? Bukannya sudah ada UU itu tadi di Pasal 9?" kata Bonar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.