JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung menduga korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dilakukan secara bersama-sama.
“Korupsi Bansos di Sumatera Utara itu dilakukan berjemaah. Korupsi ini kami duga tidak dilakukan sendirian,” ujar Maruli di kantornya di Jakarta, Selasa (20/10/2015).
Penyidiknya juga sudah menduga sejumlah orang yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, atas asas kehati-hatian, penyidik belum menetapkan seorang pun tersangka dalam kasus tersebut. (Baca: Jaksa Agung: Jangan Berpikir Kami Amankan Kasus)
“Tersangkanya sudah ada, tapi masih di dalam hati penyidik, belum tertuang secara legal (surat perintah penyidikan). Sabar saja. Pasti kami umumkan tersangkanya kalau sudah pas,” lanjut Maruli.
Saat ini, penyidiknya tengah memeriksa LSM yang menerima dana Bansos sebagai saksi. Mereka tersebar di 31 kabupaten di Sumatera Utara.
Maruli mengatakan, keterangan para saksi sangat penting demi menguatkan dugaan tersangka. (Baca: Jaksa Agung Dinilai Bisa Terseret Kasus Patrice Rio Capella)
Perkara dugaan korupsi dana Bansos tahun anggaran 2011-2013 berawal dari penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada 2014.
Penyelidikan itu kemudian dipermasalahkan oleh tim hukum Pemprov Sumatera Utara dengan menggugat Kejati Sumut ke PTUN atas dasar surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejati Sumut atas perkara dugaan korupsi dana Bansos itu.
Dalam perkara ini, kejaksaan telah memeriksa sejumlah penerima dana Bansos, eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, Wakil Gubernur Sumut Tengku Erri Nuradi, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Nurin Lubis, dan mantan Sekretaris Pemprov Sumut Hasban Ritonga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.