JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Rido Sani mengatakan, pemerintah tidak akan membeda-bedakan perlakuan hukum terhadap perusahaan yang tertangkap melakukan pembakaran lahan dan hutan.
"Terkait penegakkan hukum, kita tidak melihat ini dari negara mana dan grup mana. Yang kita lakukan aalah jika perusahaan tersebut melakukan tindak pidana, tentu akan kami proses. Buat kami, tidak penting asing maupun tidak asing," ucap Roy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian LHK Jl. Gatot Subroto, Jakarta Senin (19/10/2015).
Roy menambahkan, perusahaan-perusahaan di areal kebakaran lahan dan hutan seharusnya melengkapi perlengakapan pencegahan dan pengendalian kebakaran. Ini disebabkan syarat-syarat tersebut juga sudah tercantum dalam perizinan perusahaan.
"Semua ketaatan yang tercantum dalam perizinan harus mereka lakukan dalam jangka waktu tertentu. Begitu juga persyaratan-persyaratan lingkungan lainnya yang mereka harus patuhi," tutur Roy.
Sebaran titik api
Kementerian LHK, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan informasi sebaran titik api yang telah mencapai 18 provinsi. Beberapa di antaranya adalah Sulawesi Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, hingga Maluku Utara.
"Pemerintah terus berupaya untuk memadamkan api. Tapi kondisinya memang luar biasa. Dulu kita tidak pernah membayangkan Sulawesi itu berderet titik apinya. Kalau membayangkan kebakaran lahan dan hutan kan kepala kita langsung ke Riau," ucap Roy.
Sehubungan dengan meluasnya titik api ke daerah-daerah tersebut, Kementerian LHK juga telah berkomunikasi dengan unsur-unsur daerah, Perhutani dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Pemerintah Daerah untuk upaya pemadaman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.