Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hukum Pembakar Hutan, Pemerintah Tak Bedakan Perusahaan Asing atau Lokal

Kompas.com - 20/10/2015, 04:25 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Rido Sani mengatakan, pemerintah tidak akan membeda-bedakan perlakuan hukum terhadap perusahaan yang tertangkap melakukan pembakaran lahan dan hutan.

"Terkait penegakkan hukum, kita tidak melihat ini dari negara mana dan grup mana. Yang kita lakukan aalah jika perusahaan tersebut melakukan tindak pidana, tentu akan kami proses. Buat kami, tidak penting asing maupun tidak asing," ucap Roy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian LHK Jl. Gatot Subroto, Jakarta Senin (19/10/2015).

Roy menambahkan, perusahaan-perusahaan di areal kebakaran lahan dan hutan seharusnya melengkapi perlengakapan pencegahan dan pengendalian kebakaran. Ini disebabkan syarat-syarat tersebut juga sudah tercantum dalam perizinan perusahaan.

"Semua ketaatan yang tercantum dalam perizinan harus mereka lakukan dalam jangka waktu tertentu. Begitu juga persyaratan-persyaratan lingkungan lainnya yang mereka harus patuhi," tutur Roy.

Sebaran titik api

Kementerian LHK, pada kesempatan yang sama juga menyampaikan informasi sebaran titik api yang telah mencapai 18 provinsi. Beberapa di antaranya adalah Sulawesi Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Papua, Papua Barat, hingga Maluku Utara.

"Pemerintah terus berupaya untuk memadamkan api. Tapi kondisinya memang luar biasa. Dulu kita tidak pernah membayangkan Sulawesi itu berderet titik apinya. Kalau membayangkan kebakaran lahan dan hutan kan kepala kita langsung ke Riau," ucap Roy.

Sehubungan dengan meluasnya titik api ke daerah-daerah tersebut, Kementerian LHK juga telah berkomunikasi dengan unsur-unsur daerah, Perhutani dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) atau Pemerintah Daerah untuk upaya pemadaman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com