Berkas tersebut sudah dinyatakan P21 pada 31 Agustus 2015 lalu, dan dilimpahkan oleh Polda Sulawesi Selatan Barat kepada Kejaksan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kini kejaksaan masih mempelajari demi kesempurnaan penuntutan dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Widyo saat pelatihan bersama penegak hukum di Denpasar Bali, Senin (19/10/2015).
"Di dunia ini tidak ada yang sulit. Kita perlu pendalaman secara detil, sebelum melimpahkan ke pengadilan. Ada hal-hal yang harus disikapi oleh Jaksa," kata dia.
"Berkas AS sudah dinyatakan sempurna, tapi sekarang masih dipelajari oleh jaksa yang menyidangkan," sambung dia lagi.
Widyo mengaku, pendalaman yang dilakukan jaksa di Kejaksaan Agung sangan intens dan diperlukan koordinasi seksama antara para jaksa.
Widyo juga menyampaikan, upaya kejaksaan sudah maksimal untuk menjerat Abraham Samad dengan dakwaan sesuai berkas yang dilimpahkan oleh kepolisian.
Namun Jampidsus mengaku belum bisa memastikan kapan selesai pendalaman berkas dan pelimpahan ke pengadilan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.