Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrice Rio Capella: Saya Tidak Menjanjikan Apa-apa

Kompas.com - 16/10/2015, 21:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi selama lebih dari 12 jam. Usai diperiksa, ia hanya berkomentar singkat mengenai pemeriksaannya.

"Ya diperiksa sebagai saksi dan semua sudah saya jelaskan," ujar Patrice di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Rio menegaskan bahwa uang Rp 200 juta yang diterimanya telah dikembalikan. Namun, ia enggan menjelaskan siapa yang memberi suap dan tujuan pemberian uang itu.

"Saya tidak menjanjikan apa-apa," kata Patrice.

Setelah itu, Patrice berusaha keluar dari kerumunan wartawan dan masuk ke dalam mobil Toyota Alphard putih. Segera setelah pintu tertutup, mobil itu pergi meninggalkan Gedung KPK.

Penyidik KPK memeriksa Patrice sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Patrice melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail mengaku menerima uang sebesar Rp 200 juta terkait proses penanganan perkara tersebut.

Maqdir mengatakan, uang itu diberikan diberikan oleh seseorang melalui teman Patrice yang enggan disebut namanya oleh Maqdir.

"Dia tanya kepada temannya itu, ya ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio," ujar Maqdir.

Maqdir mengatakan, kliennya berkali-kali menolak pemberian uang melalui teman dekat Patrice. Namun, pemberi uang itu selalu ngotot memberikannya kepada Patrice.

"Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi," ujar Maqdir.

Maqdir enggan menyebut siapa pihak yang memberikan. Ia hanya mengatakan, pemberian uang itu dilakukan oleh teman lama Patrice dan bukan anggota DPR RI.

KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka kasus pemberian hadiah atau janji dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah Badan Usaha Milik Daerah di Provinsi Sumatera Utara.

Hari ini, dia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Dalam kasus ini, diduga Gatot dan Evy sebagai pemberi gratifikasi terkait penanganan perkara bansos di Kejaksaan dan Patrice menerima pemberian tersebut.

Atas perbuatannya, Patrice dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kompas TV KPK Tetapkan Patrice Rio Capella Sebagai Tersangka
 
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com