JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi tidak bisa sembarangan dicabut dari program legislasi nasional. Sebab, pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menjadikan revisi UU KPK ini sebagai undang-undang yang akan direvisi.
"Gimana mencabut, enggak bisa sembarang cabut. Kalau mau mencabut kan harus persetujuan DPR juga, gimana. Mau cabut gitu aja enggak bisa dong," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Oleh karena itu, Yasonna menegaskan bahwa revisi UU KPK ini bukan dibatalkan, namun hanya ditunda karena saat ini pemerintah sedang fokus pada masalah ekonomi. UU KPK akan tetap direvisi dalam masa-masa sidang berikutnya.
"Teman-teman di DPR kan masih terus membahasnya. Jadi kita menjaga hubungan baik dengan DPR," ucap Yasonna.
Kendati demikian, Politisi PDI-P ini menekankan bahwa revisi tidak akan melemahkan KPK, seperti yang tercantum dalam draf awal yang beredar di Badan Legislasi. Tidak akan ada pasal yang membatasi usia KPK seperti yang beredar di rapat Baleg pada Selasa (15/10/2015) lalu.
"Kalau yang namanya melemahkan pasti kita tidak mau, menyempurnakan itu yang kita mau," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.