JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa penentuan upah minimum provinsi akan tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan, pengupahan ditentukan Dewan Pengupahan Nasional dan pemerintah daerah.
"Undang-undangnya kan pengupahan itu ditentukan Dewan Pengupahan Nasional dan ada juga di daerah. Namun, pemerintah akan menyusun atau memutuskan formulanya, penetapannya di daerah masing-masing," ujar Kalla di Jakarta, Kamis (15/10/2015).
Formula penetapan upah minimum menjadi salah satu pembahasan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan (RPP tentang Pengupahan). (baca: BKPM: Formula Kenaikan Upah Per 5 Tahun Akan Beri Kepastian Pengusaha-Pekerja)
Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri sebelumnya menyampaikan bahwa segala masukan serikat pekerja atau buruh menjadi bahan harmonisasi RPP.
Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin pemberian upah yang layak bagi buruh. Poin-poin penting dalam draf RPP adalah sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayarkan upah, tunjangan hari raya keagamaan, dan penetapan upah minimum setiap tahun berdasarkan penghitungan kebutuhan hidup layak 5 tahun.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, hal yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah kenaikan upah yang realistis dan terprediksi. Kenaikan upah realistis itu bisa didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (baca: Ini 10 Negara dengan Gaji Minimum Terbaik di Dunia)
Menurut Hariyadi, kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat harus benar-benar terlaksana di daerah. Terlebih lagi selama ini, problem utama penentuan upah minimum sering kali ada di kepala daerah yang menetapkan besaran kenaikan karena pertimbangan politis hingga popularitas.
Hariyadi juga menyampaikan bahwa Apindo telah mengusulkan ke Dewan Pengupahan Nasional melakukan survei kepatuhan perusahaan membayar upah minimum. (baca: Menteri Hanif Dorong Upah Buruh Naik Setiap Tahun)
"Kalau banyak yang tidak patuh membayar upah minimum, berarti kebijakannya yang salah. Artinya, penentuan kenaikan upah selama ini didasarkan pada anggapan semua perusahaan itu mampu membayar upah minimum yang ditetapkan," kata Hariyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.