Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut JK, Penetapan Upah Minimum Provinsi Tetap di Tangan Pemerintah Daerah

Kompas.com - 15/10/2015, 15:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menyampaikan bahwa penentuan upah minimum provinsi akan tetap menjadi wewenang pemerintah daerah. Berdasarkan undang-undang Ketenagakerjaan, pengupahan ditentukan Dewan Pengupahan Nasional dan pemerintah daerah.

"Undang-undangnya kan pengupahan itu ditentukan Dewan Pengupahan Nasional dan ada juga di daerah. Namun, pemerintah akan menyusun atau memutuskan formulanya, penetapannya di daerah masing-masing," ujar Kalla di Jakarta, Kamis (15/10/2015).

Formula penetapan upah minimum menjadi salah satu pembahasan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan (RPP tentang Pengupahan). (baca: BKPM: Formula Kenaikan Upah Per 5 Tahun Akan Beri Kepastian Pengusaha-Pekerja)

Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri sebelumnya menyampaikan bahwa segala masukan serikat pekerja atau buruh menjadi bahan harmonisasi RPP.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjamin pemberian upah yang layak bagi buruh. Poin-poin penting dalam draf RPP adalah sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayarkan upah, tunjangan hari raya keagamaan, dan penetapan upah minimum setiap tahun berdasarkan penghitungan kebutuhan hidup layak 5 tahun.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, hal yang dibutuhkan dunia usaha saat ini adalah kenaikan upah yang realistis dan terprediksi. Kenaikan upah realistis itu bisa didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. (baca: Ini 10 Negara dengan Gaji Minimum Terbaik di Dunia)

Menurut Hariyadi, kebijakan pengupahan yang ditetapkan pemerintah pusat harus benar-benar terlaksana di daerah. Terlebih lagi selama ini, problem utama penentuan upah minimum sering kali ada di kepala daerah yang menetapkan besaran kenaikan karena pertimbangan politis hingga popularitas.

Hariyadi juga menyampaikan bahwa Apindo telah mengusulkan ke Dewan Pengupahan Nasional melakukan survei kepatuhan perusahaan membayar upah minimum. (baca: Menteri Hanif Dorong Upah Buruh Naik Setiap Tahun)

"Kalau banyak yang tidak patuh membayar upah minimum, berarti kebijakannya yang salah. Artinya, penentuan kenaikan upah selama ini didasarkan pada anggapan semua perusahaan itu mampu membayar upah minimum yang ditetapkan," kata Hariyadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com