JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah 96.869.739 pemilih tetap tercatat dalam Sistem Data Pemilih (Sidalih) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, KPU juga mencatat jumlah penyandang disabilitas dalam daftar pemilih tetap atau DPT sebanyak 124.367 pemilih.
"Saya yakini jumlah ini masih jauh lebih kecil dari penyandang disabilitas yang ada dalam masyarakat. Namun, KPU akan terus berusaha mencatat pemilih-pemilih yang masuk kategori disabilitas," ujar Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay saat konferensi pers di Media Center Kantor KPU Pusat, Jakarta, Selasa (13/10/2015).
Menurut Hadar, kesulitan yang dihadapi KPU dalam mengumpulkan DPT penyandang disabilitas adalah banyaknya orang yang tidak mau menyampaikan informasi bahwa ada anggota keluarga mereka yang merupakan penyandang disabilitas. Tujuan KPU pengumpulan DPT penyandang disabilitas, menurut Hadar, adalah agar para penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan maksimal dalam pilkada.
Penyandang disabilitas pun dibagi menjadi lima jenis. Penyandang tunadaksa sebanyak 36.651 pemilih, tunanetra sebanyak 20.121 pemilih, tunarungu sebanyak 21.562 pemilih, tunagrahita sebanyak 20.256 pemilih, dan lainnya 25.877 pemilih.
Pengumuman DPT penyandang disabilitas juga akan ditempel di setiap TPS hingga 9 Desember mendatang.
"Pengumuman akan berlangsung dari tanggal 12 Oktober kemarin sampai 9 Desember. Mudah-mudahan tidak ada yang merusak pengumuman tersebut kalau ditempel," tutur Hadar.
Dalam kesempatan lalu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, KPU akan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia agar dapat terdaftar dalam DPT, termasuk memberikan fasilitas khusus kepada penyandang disabilitas.
"Untuk 2015, KPU menambah kolom keterangan terhadap pemilih disabilitas yang terdaftar. Hak-hak mereka akan kami penuhi sebagaimana mestinya," ujar Husni dalam acara penandatanganan nota kesepahaman di Kantor KPU di Jakarta, Senin (21/9/2015).
Selain menambah kolom keterangan, KPU juga akan menyediakan surat suara untuk warga tunanetra, menyediakan bilik suara untuk pemilih yang menggunakan kursi roda, dan tempat pemungutan suara (TPS) berjalan bagi pemilih yang sakit, baik dalam rumah sakit maupun rumah penduduk.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.