Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Gerak Cepat Cegah "Hoax" dalam Pesan "Broadcast"

Kompas.com - 13/10/2015, 22:04 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Riza Ul Haq meminta pemerintah bertindak cepat mengusut bentrokan di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh. Pasalnya, saat ini berita simpang siur atau hoax banyak beredar.

"Pemerintah harus berlomba dengan waktu, jangan sampai publik dibiarkan mengonsumsi mentah-mentah pesan berantai (broadcast) yang mengeksploitasi ketidakjelasan kasus Singkil," ujar Fajar melalui siaran pers, Selasa (13/10/2015).

Menurut Fajar, jika pemerintah membiarkan penyelesaian kasus ini berlarut-larut, hal itu justru akan memancing kesimpangsiuran informasi dan menyuburkan berita-berita hoax itu.

Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh pihak kepolisian. Fajar meminta polisi menegakkan hukum secara adil kepada pihak-pihak yang terlibat dalam bentrokan, terutama para oknum pemicu kerusuhan.

"Polisi harus mengungkap motif dan otak di balik mobilisasi massa hari ini," kata dia.

Fajar menilai, kelompok tersebut telah melanggar kesepakatan bersama terkait pembongkaran gereja tak berizin. Padahal, kesepakatan telah dilakukan antara Bupati Singkil dan sejumlah unsur untuk mengeksekusi penggusuran pada 19 Oktober mendatang.

Selain itu, Fajar juga meminta agar alasan pelanggaran kesepakatan dalam pembangunan gereja di wilayah Singkil itu diungkap.

"Apakah ada kondisi yang memaksa mereka melakukan pelanggaran, seperti perizinan dipersulit atau didorong motivasi mereka sendiri," kata Fajar.

Dalam mengatasi konflik tersebut, pemerintah pusat harus memastikan bahwa penyelesaian kasus Singkil berada dalam koridor hukum dan keadilan. Fajar mengatakan, pemerintah sebaiknya memastikan kepolisian bertindak imparsial, dan pemerintah daerah melindungi hak asasi warganya.

Tak hanya itu, kata Fajar, baik pemerintah pusat maupun daerah juga harus menjamin bahwa kasus serupa tidak terjadi lagi di Indonesia.

"Masih ada komitmen Bupati Singkil untuk mencari penyelesaian. Ini yang harus didorong dan diperkuat," tutur Fajar.

Insiden ini dipicu pembakaran sebuah rumah yang dianggap tak memiliki izin untuk digunakan sebagai tempat ibadah. Sumber dari Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil menyebutkan, aksi terjadi sejak Senin (12/5/2015) tengah malam, setelah warga menilai Pemkab Aceh Singkil tidak mau memenuhi tuntutan untuk membongkar bangunan saat unjuk rasa dilakukan pada 6 Oktober 2015 lalu.

Menurut laporan kepolisian, bentrokan terjadi pada Selasa siang sekitar pukul 12.00 WIB. Bentrokan terjadi antara massa yang menamakan diri mereka Gerakan Pemuda Peduli Islam Aceh Singkil dan warga Desa Dangguran, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil. Kerusuhan berawal ketika massa hendak menerobos barikade penjagaan ke bangunan yang dinamai Gereja HKI di Dusun Dangguran, Desa Kuta Lerangan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.

Aksi massa penyerbu ini mendapatkan perlawanan dari warga Desa Dangguran sehingga berujung pada bentrokan. Akibatnya, tiga warga dan seorang personel TNI menderita luka-luka ringan, sementara satu orang bernama Samsul, warga Desa Buloh Sema, Kecamatan Suro, dikabarkan tewas.

Saat ini, personel kepolisian dan TNI terlihat berjaga ketat di beberapa titik Kecamatan Simpang Kanan, setelah berhasil menghentikan bentrokan. Seusai menghentikan bentrokan, polisi menyita berbagai jenis senjata, seperti kapak, parang, bom molotov, bambu runcing, dan kelewang, serta tiga mobil Colt Diesel, tiga mobil Suzuki Carry bak terbuka, dan 20 sepeda motor yang diduga digunakan para penyerang.

Sebelumnya, Pemkab Aceh Singkil memang berniat membongkar 24 rumah ibadah tanpa izin. Berdasarkan hasil pertemuan dan rapat yang dihadiri aparat pemerintah kabupaten, tokoh adat, dan tokoh agama, mereka sepakat bahwa 10 rumah ibadah tanpa izin akan dibongkar pada pekan depan. Untuk sisanya yang berjumlah 14 unit, para pengelola diberi kesempatan mengurus izin pendirian rumah ibadah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com