Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasal Kretek di RUU Kebudayaan

Kompas.com - 13/10/2015, 17:56 WIB

Oleh: Badrul Munir

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat kita tidak pernah lepas dari sensasi demi sensasi. Setelah pimpinan DPR jalan-jalan ke luar negeri, bertemu dan ber-selfie dengan Donald Trump, juga rencana kenaikan gaji dan lainnya,kini ada "kegaduhan" baru, yakni isu masuknya pasal kretek di RUU Kebudayaan. Ini yang menyebabkan kontroversi di masyarakat.

Bahkan, banyak pihak menuduh ada penyelundupan pasal ini. Istilahnya "diselundupkan" karena pasal ini tidak masuk dalam draf pembahasan RUU versi Komisi X; pasal ini tiba-tiba muncul dalam draf RUU. Apabila tidak dicermati, pasal ini bisa-bisa disahkan sebagai salah satu pasal dalam UU Kebudayaan.

Permainan licik

Motivasi "menyelundupkan" pasal ini dilakukan oleh sebagian anggota DPR, mungkin didasari keberhasilan menghilangkan dua "ayat tembakau" dalam UU Kesehatan. Dengan permainan sangat "cantik, tetapi licik", ayat tentang tembakau di Pasal 113 RUU Kesehatan tiba-tiba hilang saat disahkan sebagai UU Kesehatan pada 2009.

Penghilangan ayat tembakau diduga ada konspirasi tingkat tinggi yang sangat rapi sehingga sulit dibuktikan. Ujungnya hanya sanksi etika yang dijatuhkan kepada salah satu anggota DPR yang diduga kuat penyebab hilangnya ayat tersebut.

Sudah menjadi rahasia umum terjadi persaingan kuat antara kelompok masyarakat antirokok dan pro rokok (pro tembakau). Keduanya sama-sama mengklaim membela kepentingan rakyat kecil.

Komunitas pro tembakau mengklaim ada jutaan orang yang terkait dengan tembakau dan industri rokok akan kehilangan mata pencarian (petani-buruh tembakau, buruh rokok sampai pedagang eceran rokok, dan lainnya). Dampak ekonomi dan sosial juga sangat memukul bila industri rokok tidak berkembang. Sementara lapangan pekerjaan lain pengganti produk tembakau dan olahannya masih terbatas.

Sementara kelompok antitembakau mengampanyekan dampak negatif merokok di masyarakat Indonesia. Mulai dari dampak negatif terhadap kesehatan, ekonomi, sosial sampai kualitas generasi muda yang sudah terpapar asap rokok, baik perokok aktif maupun perokok pasif. Perseteruan dan perang opini ini berlangsung lama dan melibatkan beberapa pihak, termasuk para pemangku kepentingan, seperti parlemen dan pemerintah. Tentu keduanya melakukan lobi-lobi politik untuk memuluskan agendanya masing masing. Dan, itu memang pantas juga sah-sah saja.

Namun, yang jadi pembahasan kita adalah etis dan layakkah memasukkan kretek sebagai warisan budaya dalam RUU Kebudayaan? Bukankah banyak kebudayaan luhur hasil karya anak bangsa yang lebih berhak untuk dijaga, seperti reog ponorogo, wayang kulit, batik, keris, dan ratusan lainnya? Apa istimewanya kretek dibandingkan kebudayaan lainnya sehingga harus mendapat sebutan khusus di salah satu pasal dalam RUU Kebudayaan?

Beberapa alasan yang disampaikan, antara lain, adalah ingin melindungi kretek yang merupakan warisan asli budaya Indonesia dari kepunahan, melindungi petani tembakau, bahkan menyangkut sikap nasionalisme bangsa Indonesia dalam rangka melindungi produk lokal dari serbuan asing. Satu hal lainnya adalah antisipasi terhadap serangan komunitas antitembakau yang dengan gencar melakukan advokasi lewat lobi-lobi tingkat atas.

Pasal ini juga didasari ketakutan akan masifnya kampanye antirokok yang ditumpangi agenda asing dalam agenda Frame Convention on Tobacco Control untuk menghancurkan petani tembakau Indonesia. Padahal, sesungguhnya industri rokok dalam negeri Indonesia sudah menjadi milik asing. Sampoerna dikuasai Philip Morris, Bentoel milik British American Tobacco, dan Djarum juga dikuasai asing. Artinya, keuntungan perusahaan akan lari keluar negeri, sedangkan dampak negatif akibat rokok menjadi tanggung jawab negara kita.

Data lain menunjukkan, penghasilan petani tembakau hancur bukan karena kampanye antimerokok, melainkan karena tembakau impor yang setiap tahun semakin membesar (data dari tembakau impor tahun 2014-2015). Data dari Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia, biaya impor tembakau tahun 2011 senilai 376,3 juta dollar AS naik menjadi 503,2 juta dollar AS tahun 2012 dan cenderung naik di waktu yang akan datang. Bahkan, saat ini, 50 persen kebutuhan tembakau untuk industri rokok di Indonesia berasal dari impor.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com