"Tidak perlu diatur usia KPK. Itu sama sekali tidak ada relevansinya dengan perbaikan,"ujar Romli, saat ditemui dalam diskusi yang digelar Lembaga Pengkajian Independen Kebijakan Publik (LPIKP) di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2015).
Menurut Romli, pemberantasan korupsi tidak mengenal batas waktu. Ia menyebutkan, salah satu contohnya adalah Hongkong. Meski indeks korupsi di negara tersebut sudah jauh menurun, lembaga pemberantas korupsi tetap dipertahankan, karena tidak ada jaminan bahwa korupsi tidak akan terulang lagi.
Sebelumnya, sejumlah fraksi di DPR mengusulkan draf revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Beberapa poin revisi yang menjadi perhatian, antara lain, KPK diusulkan tak lagi menyelidik dan menyidik perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.
KPK juga dilarang menangani perkara yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp 50 miliar. Selain itu, KPK diusulkan hanya memiliki masa kerja selama 12 tahun. Fungsi pendidikan antikorupsi pada KPK juga diusulkan dihilangkan.
Ada juga usulan bahwa hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang boleh menjadi pegawai KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.