Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perwira Polri Tersangka Pemerasan Diserahkan ke Kejati Jawa Barat

Kompas.com - 13/10/2015, 09:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menyerahkan oknum polisi tersangka pemerasan, AKBP Pentus Napitupulu, berikut barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Selasa (13/10/2015).

"Betul, pukul 06.00 WIB, kami melaksanakan tahap dua tersangka Pentus ke Kejati Jawa Barat," ujar Kepala Subdirektorat II Tipikor Bareskrim Polri Kombes (Pol) Djoko Purwanto melalui pesan singkat, Selasa pagi.

"Setelah kami melaksanakan tahap dua. Dia (AKBP Pentus) sudah menjadi tanggung jawab kejaksaan dan tinggal menunggu waktu sidang saja," lanjut Djoko.

Pelaksanaan tahap dua perkara Pentus itu sendiri setelah Kejaksaan Agung menyatakan berkasnya lengkap alias P21 pada pekan lalu.

Sebelumnya, berkas perkara kasus ini sempat dikembalikan kejaksaan karena belum lengkap. Dengan dilaksanakannya tahap dua, pihaknya berkomitmen untuk mengusut pekara ini hingga tuntas.

Rencananya, penyidik bakal mengeluarkan surat perintah penyelidikan baru untuk mengusut pelaku pemerasan lain selain Pentus. 

"Nanti saja dilihat. Yang jelas ada unsur Pasal 55 KUHP di dalam sangkaan Pentus. Artinya ada peran serta yang lain juga," ujar dia.

Kronologi

Pentus adalah mantan Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri. Pada 27 Februari 2015 pukul 10.00 WIB, Pentus bertolak dari kantornya di Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri, Cawang, Jakarta Timur ke Bandung.

Dia dan anak buahnya, yakni Kompol S, Aiptu AH, Bripka G, Brigadir KH serta seorang informan berinisial S alias Po hendak menindaklanjuti laporan soal adanya peredaran narkotika di Fix Boutiqe Karaoke, Jalan Banceuy, Nomor 8, Bandung.

Pada malam harinya, Pentus beserta timnya menangkap wanita berinisial HT di tempat karaoke itu. Dia diduga menjual ekstasi di sana. Di sakunya, tim menemukan 10 butir ekstasi siap jual. Ketika diperiksa, HT menunjuk pria berinisial JK sebagai bos peredaran ekstasi di tempat itu. JK merupakan pemilik tempat karaoke. PN dan timnya pun meringkus keduanya.

Malam itu, Pentus membagi timnya menjadi dua. Tim pertama membawa HT dan JK ke salah satu hotel untuk diinterogasi. Tim kedua ditugaskan menggeledah rumah JK. PN sendiri memimpin penggeledahan itu.

Di rumah JK, Pentus menemukan barang bukti sabu seberat lima kilogram. Mereka lalu kembali ke hotel untuk bergabung memeriksa HT dan JK. Di hotel, pemeriksaan dilakukan sepanjang malam hingga Sabtu 28 Februari 2015 siang hari.

Selain ditanya soal asal usul barang bukti sabu, Pentus menawarkan JK 'berdamai'. Lewat perantara anak buah berinisial KH, Pentus berjanji tidak mengusut lagi perkara dan akan melepaskannya jika JK memberikan 'uang pelicin'. Namun, karena tak mencapai kata sepakat, JK dan HT tetap dibawa ke Jakarta untuk diproses secara hukum.

Pada perjalanan pulang, JK menelepon rekannya berinisial RJW untuk meminta bantuan. RJW kemudian berkomunikasi dengan PN dan janji bertemu di salah satu restoran di bilangan Cikarang. Pertemuan itu pun terjadi. Kepada Pentus, RJW bersedia memberikan uang sebesar Rp 2 miliar agar Pentus melepas kawannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com