Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/10/2015, 06:48 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Staf Tata Usaha Kementerian Agama Rosandi mengatakan, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali pernah menggunakan uang dana operasional menteri (DOM) untuk menunjang kepentingan pribadi. Salah satunya ialah untuk pembuatan paspor cucunya.

Rosandi mengaku, hingga Suryadharma tak lagi menjadi menteri, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Namun, semua pengeluaran Suryadharma untuk DOM selalu dicatat oleh Rosandi.

"Belum ada (penggantian uang DOM). Saya pernah cerita sama pimpinan, 'Ini banyak yang begini, enggak boleh, Pak.' Tapi, diminta untuk catat, saya laksanakan. Saya catat saja," ujar Rosandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/10/2015) malam.

Suatu hari, Suryadharma memanggil Rosandi untuk datang ke rumahnya. Ternyata, Suryadhama ingin mengembalikan uang DOM yang dipinjamnya untuk biaya pembuatan paspor cucunya tersebut. Suryadharma baru mengembalikan uang tersebut setelah mendapati temuan KPK mengenai pengeluaran Suryadharma yang janggal menggunakan DOM.

"'Kenapa Pak Rosandi tidak pernah melaporkan ke saya ada uang-uang seperti ini?' Ya saya bilang, 'Saya sudah laporkan ke pimpinan saya,'" kata Rosandi menirukan ucapan Suryadharma.

Suryadharma, kata Rosandi, terlihat berang setelah melihat berkas hasil temuan KPK terhadap kasus yang menjeratnya. Setelah memberi uang itu, Suryadharma lantas meminta Rosandi untuk memanipulasi tanggal penggunaan uang DOM itu. Rosandi mengaku keberatan untuk melakukannya.

Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan mengenai manipulasi tanggal itu.

"Disuruh mengubah kuitansi keperluan anak dan cucu dengan pembayaran di muka. Betul?" tanya jaksa.

Rosandi mengatakan, Suryadharma memberinya dua opsi. Pertama, Rosandi diminta mengubah tanggal di kuitansi. Kedua, Rosandi harus membuat surat pernyataan lalai bahwa ia tidak menagih penggunaan DOM kepada Suryadharma. Rosandi pun memilih opsi pertama.

"Saya bilang, bukan saya yang lalai karena saya sudah bilang ke pimpinan, bahaya ini," kata Rosandi.

Suryadharma merupakan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta penyalahgunaan dana operasional menteri. Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.

Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Arab Saudi. Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

KPU Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional untuk Jabar dan Maluku Hari Ini

Nasional
Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Gubernur Jakarta Dipilih Lewat Pilkada, Raih Suara 50 Persen Plus Satu Dinyatakan Menang

Nasional
SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

SK Penambahan Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton Segera Dirilis

Nasional
Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Dito Mahendra Terdaftar di Perbakin, Klaim Hobi dan Koleksi Senpi

Nasional
Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Golkar Dukung Hasil Pemilu yang Akan Ditetapkan KPU

Nasional
Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Jokowi Dinilai Tengah Lakukan Manajemen Risiko dengan Panggil 2 Menteri PKB

Nasional
TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

TKN Pertanyakan kepada Siapa Hak Angket Akan Digulirkan

Nasional
Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Ketua PPLN Kuala Lumpur Akui Ubah 1.402 Data DPT Tanpa Rapat Pleno

Nasional
Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Pakar Hukum: Menangkan Gugatan Pilpres di MK Nyaris Mustahil

Nasional
Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Ditanya Soal Jatah Kursi di Kabinet Mendatang, Zulhas Serahkan ke Presiden Terpilih

Nasional
TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

TPN: Hak Angket Sudah Jadi Sikap Partai, pada Dasarnya Akan Kami Gulirkan

Nasional
KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

KPU Usahakan Rekapitulasi Provinsi Papua dan Papua Pegunungan Selesai Malam Ini

Nasional
Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Bareskrim Gagalkan Peredaran 10.000 Butir Ekstasi, 1 Residivis Narkoba Ditangkap

Nasional
Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Didakwa Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal, Dito Mahendra: Ini Masalah yang Dibesar-Besarkan

Nasional
2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

2 Menterinya Dipanggil Jokowi, PKB Bantah Diajak Ikut Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com