Rosandi mengaku, hingga Suryadharma tak lagi menjadi menteri, uang tersebut tak kunjung dikembalikan. Namun, semua pengeluaran Suryadharma untuk DOM selalu dicatat oleh Rosandi.
"Belum ada (penggantian uang DOM). Saya pernah cerita sama pimpinan, 'Ini banyak yang begini, enggak boleh, Pak.' Tapi, diminta untuk catat, saya laksanakan. Saya catat saja," ujar Rosandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/10/2015) malam.
Suatu hari, Suryadharma memanggil Rosandi untuk datang ke rumahnya. Ternyata, Suryadhama ingin mengembalikan uang DOM yang dipinjamnya untuk biaya pembuatan paspor cucunya tersebut. Suryadharma baru mengembalikan uang tersebut setelah mendapati temuan KPK mengenai pengeluaran Suryadharma yang janggal menggunakan DOM.
"'Kenapa Pak Rosandi tidak pernah melaporkan ke saya ada uang-uang seperti ini?' Ya saya bilang, 'Saya sudah laporkan ke pimpinan saya,'" kata Rosandi menirukan ucapan Suryadharma.
Suryadharma, kata Rosandi, terlihat berang setelah melihat berkas hasil temuan KPK terhadap kasus yang menjeratnya. Setelah memberi uang itu, Suryadharma lantas meminta Rosandi untuk memanipulasi tanggal penggunaan uang DOM itu. Rosandi mengaku keberatan untuk melakukannya.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan mengenai manipulasi tanggal itu.
"Disuruh mengubah kuitansi keperluan anak dan cucu dengan pembayaran di muka. Betul?" tanya jaksa.
Rosandi mengatakan, Suryadharma memberinya dua opsi. Pertama, Rosandi diminta mengubah tanggal di kuitansi. Kedua, Rosandi harus membuat surat pernyataan lalai bahwa ia tidak menagih penggunaan DOM kepada Suryadharma. Rosandi pun memilih opsi pertama.
"Saya bilang, bukan saya yang lalai karena saya sudah bilang ke pimpinan, bahaya ini," kata Rosandi.
Suryadharma merupakan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta penyalahgunaan dana operasional menteri. Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Arab Saudi. Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.