JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Agama, Suryadharma Ali, pernah meminta anggota staf tata usaha pimpinan Kementerian Agama, Rosandi, mendatangi kediamannya bersama seorang anggota staf lainnya. Rosandi mengatakan, setibanya di rumah Suryadharma, saat itu ia melihat Suryadharma tengah membuka berkas yang berisi daftar barang yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus yang menjeratnya. Saat itu, Suryadharma tak lagi menjadi Menteri Agama.
"Saya masuk di sana, Pak Menteri dialog di ruang keluarga dengan buka berkas sitaan dari KPK. Beliau centang ini, ini, ada anak-cucunya segala," ujar Rosandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (12/10/2015) malam.
Saat itu, kata Rosandi, Suryadharma terlihat emosi. Bahkan, Suryadharma beberapa kali menggebrak meja sambil membaca berkas yang berisi temuan KPK. Keterangan serupa diutarakan anggota staf biro umum Kementerian Agama, Andri Alphen, dalam persidangan sebelumnya. Tanpa diduga, Suryadharma naik pitam saat mendapati adanya temuan KPK mengenai biaya pembuatan paspor cucunya dengan menggunakan DOM.
"Di situ ada dana pembuatan paspor cucu. Itu yang membuat dia marah, gebrak meja. Terus nggak lama, kami balik," kata Andri.
Suryadharma pun membenarkan bahwa ia marah saat mendapati ada biaya pembuatan paspor cucunya dalam rincian penggunaan DOM. "Dalam pertemuan di rumah, saya marah karena tidak pernah perintahkan anggota staf mana pun untuk pergunakan DOM dalam keperluan pribadi saya dan keluarga. Namun, saat saya lihat kok ada untuk cucu saya, lalu urusan ini dan itu," kata Suryadharma.
Suryadharma merupakan terdakwa kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011 dan 2012-2013 serta penyalahgunaan dana operasional menteri. Dalam kasus ini, Suryadharma didakwa menyalahgunakan wewenang sewaktu menjabat sebagai Menteri Agama dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Perbuatannya dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Arab Saudi. Atas perbuatannya, Suryadharma disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.