JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah menerima poin pokok dari pimpinan DPR mengenai rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada empat poin utama yang disampaikan DPR kepada pemerintah melalui Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan.
Saat dijumpai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2015), Luhut mengungkapkan bahwa empat poin utama dalam revisi UU KPK itu adalah diberikannya kewenangan pada KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kewenangan menyadap, penyidik independen, dan dibentuknya badan pengawas KPK.
Rencana membatasi usia KPK sampai 12 tahun setelah UU disahkan dan penanganan tindak pidana korupsi di atas Rp 50 miliar.
"Tidak ada konteks di luar empat konteks yang saya sebutkan. Sampai hari ini," ucap Luhut.
Luhut melanjutkan, dirinya telah menyampaikan empat poin yang disampaikan DPR itu kepada Presiden Joko Widodo. Ia menyebut Presiden belum memberikan respons selain meminta tidak ada upaya untuk melemahkan KPK. Rapat konsultasi antara DPR dengan Presiden Jokowi untuk membahas revisi UU KPK akan dilakukan paling lambat pada pekan depan.
"Bisa saja mereka ketemu (rapat konsultasi) dalam minggu ini, paling lambat minggu depan," pungkas Luhut. (Baca: Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Menurut Menko Polhukam Masuk Akal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.