Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini 4 Poin Revisi UU KPK yang Menurut Menko Polhukam Masuk Akal

Kompas.com - 12/10/2015, 17:13 WIB
Indra Akuntono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan DPR telah menyampaikan empat poin utama yang akan dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempat poin itu saat ini tengah dipelajari oleh pemerintah.

"Hari ini Menko Polhukam melakukan rapat dengan pimpinan DPR," kata Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/10/2015).

Meski demikian, Pramono tidak mengungkap detail pertemuan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan telah menyampaikan empat poin tersebut saat menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Senin sore.

Ditemui terpisah, Luhut mengungkapkan empat poin dalam format revisi UU KPK. Empat poin utama itu adalah mengenai kewenangan KPK dalam menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), badan pengawas KPK, penyadapan, dan penyidik independen. Pemerintah, kata Luhut, telah meminta masukan dari Mahkamah Agung terkait perlunya KPK memiliki kewenangan menerbitkan SP3.

"Menurut ketua MA, (tidak adanya kewenangan menerbitkan SP3) itu melanggar HAM, karena orang yang sudah meninggal, yang kena stroke, masa terus perkaranya berjalan," kata Luhut.

Mengenai badan pengawas KPK, Luhut beranggapan bahwa KPK memang memerlukan pengawas untuk menjaga kualitas kinerjanya. Diwacanakan, badan pengawas KPK akan ditunjuk oleh pemerintah dan berisi figur-figur senior yang dianggap sebagai negarawan.

Sedangkan terkait penyadapan, kewenangan KPK menyadap akan diatur dan dizinkan oleh dewan pengawas setelah ada alat bukti tindak pidana korupsi. Aturan ini dibuat agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam melakukan penyadapan.

"Sehingga tidak ada semena-mena, atau hal di luar kontrol," ungkap Luhut.

Lalu mengenai keberadaan penyidik independen, pimpinan DPR juga membawa serta usulan tersebut dalam pokok-pokok rencana revisi UU KPK. Luhut menilai keberadaan penyidik independen ini dapat diakomodir selama memiliki kualifikasi yang jelas.

"Kita mau lihat resminya dulu, kita mau baca. Logika saya, sebenarnya (4 poin ini) masih bisa masuk akal asal ditata dengan benar," ujarnya.

Saat ditanya mengenai respons Presiden Jokowi terkait empat poin revisi UU KPK, Luhut menyatakan bahwa Presiden belum menyatakan sikap menyetujui atau menolaknya. Jokowi, kata Luhut, hanya meminta agar tidak ada usaha melemahkan KPK.

"Presiden minta KPK itu sebagai badan yang bisa melakukan penindakan korupsi yang kuat," ucap Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com