JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara di Medan. Ia diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho (GPN).
"Wakil Gubernur Sumut diperiksa sebagai saksi GPN," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyul Andriati, Senin (12/10/2015).
Erry tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Ia langsung masuk ke ruang tunggu Gedung KPK tanpa memberi penjelasan mengenai kedatangannya.
TRIBUNNEWS / HERUDIN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Senin (12/10/2015).
Pemeriksaan Erry diduga untuk mengonfirmasi pertemuan Erry dengan Gatot dan petinggi Partai Nasdem di Kantor DPP Nasdem, Jakarta. Pertemuan itu diinisiasi oleh pengacara Otto Cornelis Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai Nasdem saat itu untuk mengislahkan Gatot dan Erry yang sempat berselisih.
KPK menduga pertemuan tersebut untuk "mengamankan" kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani kejaksaan.
KPK juga telah memeriksa Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella sebagai saksi dalam kasus ini.
TRIBUNNEWS / HERUDIN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Tengku Erry Nuradi keluar dari kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, usai diperiksa penyidik, Senin (12/10/2015).
Sementara itu, Kaligis yang juga hadir di Kantor Nasdem menegaskan bahwa pertemuan tersebut hanya untuk proses islah Gatot dan Erry. Ia mengaku kaget saat muncul nama Patrice dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh dikaitkan dalam kasusnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.